Aturan Kemasan Rokok Polos Jadi Ancaman Jutaan Pekerja di PHK
Sabtu, 02 November 2024
Pengunggah: Redaksi
Finance - Jutaan para pekerja dan buruh terancam di Putus Hubungan Kerja (PHK) usai keluar peraturan baru terkait diperbolehkannya rokok dengan kemasan polos beredar.
Bahkan, dampak dari kebijakan tersebut dapat membebaskan pajak para produsen rokok hingga sebesar 95 Triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang menyebut sejumlah dampak buruk imbas beberapa Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terhadap perekonomian negara jika benar diterapkan.
Tak hanya itu, sejumlah pasal 'bermasalah' yang dimaksud ini mencakup aturan kemasan rokok polos tanpa merek, jarak larangan penjualan, dan pembatasan iklan.
Selaras xengan hal tersebut, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan sejumlah dampak yang dimaksud mulai dari hilangnya potensi ekonomi Rp 308 triliun dan penerimaan pajak Rp 160,6 triliun.
Di luar itu, sejumlah pasal bermasalah ini juga diproyeksikan dapat menggerus pasar tenaga kerja RI atau berpotensi terjadinya PHK massal.
Jika dihitung, secara keseluruhan 2.293.957 orang atau 1,6% dari total penduduk bekerja diperkirakan akan terdampak PP dan RPMK tersebut.
Secara khusus, untuk aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat berimbas terhadap 1.221.424 pekerja.
Sebab dengan berlakunya aturan kemasan rokok tanpa merek ini dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal dalam negeri yang secara langsung membatasi pertumbuhan produsen rokok legal.
"Kemasan polos mendorong downtrading hingga switching ke rokok illegal lebih cepat, berdampak pada permintaan produk legal sebesar 42,09%," ungkapnya kepada awak media, sabtu (21/11/2024).
Selain itu untuk aturan terkait larangan berjualan 200 m dari satuan pendidikan formal berdampak pada 33,08% dari total ritel. Sehingga aturan ini akan berdampak terhadap 734.799 pekerja.
Sedangkan untuk aturan Pembatasan iklan rokok dapat menurunkan permintaan jasa periklanan hingga 15%. Sehingga kehadiran aturan ini dapat mempengaruhi 337.735 pekerja.
"Jika tiga skenario (kemasan rokok polos, pembatasan penjualan, dan larangan iklan) dijalankan maka akan ada potensi 2,3 juta orang yang pekerjaannya terdampak atau 1,6% dari total penduduk bekerja," tuturnya.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Edukasi - Sobat Youtz, dalam ilmu hukum dan ekonomi syariah, istilah sengketa merujuk pada perbedaan pendapat, ko...
FinanceSelasa, 31 Oktober 2023
Finance - Kabar baik sekaligus menggembirakan datang kepada para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bagaimana...
FinanceMinggu, 05 November 2023
Finance - Bersyukurlah jika kamu menjadi karyawan yang tanpa masalah di kantor, kerjaan lancar, dan gaji terus me...
FinanceKamis, 26 September 2024
Edukasi - Program Studi (Prodi) Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) melalui Himpunan Mahasis...
FinanceSelasa, 02 Januari 2024
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS semakin melemah. Pelemahan nilai tukar rupiah yang sempat tembus angka 17 ri...
FinanceKamis, 13 November 2025
Finance - Sobat Youtz, sebagai negara dengan perekonomian yang dinamis dan memiliki sejumlah tokoh berpengaruh di...
FinanceJumat, 08 September 2023
Finance - Ada kesenjangan yang terjadi antara tengkulak beras dan petani padi yang diketahui baru-baru ini.Tengku...
FinanceRabu, 04 Juni 2025
Edukasi - Sobat Youtz, Filantropi Islam merujuk pada konsep memberikan dan berbagi dalam kerangka ajaran Islam....
FinanceSenin, 30 Oktober 2023
Finance - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang tak aktif sel...
FinanceKamis, 31 Juli 2025
Finance - Dunia sedang menyaksikan pergeseran geopolitik dan ekonomi yang signifikan. Beberapa negara kaya, seper...
FinanceSelasa, 25 Juni 2024