Mengenal Istilah Merger, Akuisisi, Joint Venture, dan Konsolidasi

Selasa, 31 Oktober 2023

12180

Pengunggah: Fildzah Izzati Ishmah

gambar-utama
Foto: Freepik

Edukasi - Sobat pasti tidak asing lagi soal ini. Yap, pada dasarnya sebuah perusahaan akan melakukan berbagai macam alternatif dan tindakan hukum untuk mempertahankan eksistensi dan juga keberlanjutan perusahaan tersebut. 

Dalam menyikapi hal ini, biasanya suatu badan usaha akan melakukan kolaborasi, patungan, akuisisi, ataupun penggabungan. Apakah Sobat Sering mendengar istilah-istilah bisnis seperti Merger, Akuisisi, dan Joint Venture? 

Istilah ini mengacu pada tindakan yang terjadi atau mempengaruhi status suatu perseroan secara hukum. Yuk, Kita bahas! 

Pengertian Merger dan Akuisisi Pengertian Merger dan Akuisisi juga diatur dalam Perppu Cipta Kerja tepatnya pada Pasal 1 Nomor 9 dan Pasal 1 Nomor 11 UU 40 Tahun 2007 yang kemudian diubah dalam Perppu Cipta Kerja. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Merger merupakan penggabungan atau penyatuan satu atau lebih usaha ataupun perseroan yang ada dengan badan usaha yang sudah ada. 

Hal ini juga mengakibatkan pengambilalihan seluruh aktiva atau pasiva yang dimiliki suatu perusahaan untuk digabungkan dengan perusahaan yang mengambil alih atau perusahaan yang baru. 

Dalam Pasal ini juga dijelaskan mengenai Akuisisi yang merupakan suatu pengambil-alihan yang dilakukan suatu badan hukum maupun orang terhadap saham perseroan yang mengakibatkan adanya keberalihan kendali atas perseroan tersebut. 

Joint Venture

Joint Venture merupakan usaha gabungan yang dilakukan dua atau beberapa perusahaan agar terjalinnya proses bisnis atau usaha bersama. Secara sederhana Joint Venture merupakan usaha atau bisnis patungan. 

Akuisisi

Akuisisi adalah proses mengambil alih perusahaan yang dilakukan dengan membeli saham mayoritas tanpa mengubah kepemilikan saham dan juga merubah eksistensi perusahaan yang diakuisisi. 

Hanya saja akibatnya adalah, pemilik saham baru menjadi penentu kebijakan utama dan pengambilan keputusan dari perusahaan yang diakuisisi. 

Konsolidasi

Konsolidasi adalah proses peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu. Dalam proses konsolidasi akan menghasilkan yang masing-masing hilang identitas dan eksistensinya. 

Hal ini berbeda dengan merger yang masih menyisakan eksistensi salah satu perusahaan. 

Dari proses konsolidasi ini, terbentuk satu unit perusahaan baru yang merupakan hasil peleburan dua atau lebih perusahaan. Terkait dengan aktiva dan pasiva, berpindah penuh pada badan hukum baru perusahaan gabungan hasil dari konsolidasi yang terjadi. 

Tapi yang harus Sobat ketahui, proses merger, akuisisi dan konsolidasi akan menimbulkan gejolak dalam operasional bisnis. Bahkan karyawan harus mengalami perubahan sebagai imbas dari proses bisnis. 

Untuk menjaga agar perubahan ini tidak berpengaruh negatif pada bisnis secara keseluruhan, peran HR menjadi sangat penting. 

Gimana menurut Sobat Youtz?

 

(Fli/Frq)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait