Tiru China, Komdigi Berencana Pertimbangkan Sertifikasi Influencer Indonesia

Senin, 10 November 2025

2330

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber: www.patnoshabergazetesi.com

China baru saja menerapkan aturan sertifikasi influencer di negaranya, kini menyusul kebijakan serupa yang baru diterapkan di China, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah mengkaji kemungkinan penerapan sertifikasi bagi influencer di Indonesia. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.

Menurut Bonifasius, kebijakan sertifikasi untuk pemengaruh di China masih dikaji dan dianalisis karena pemerintah berupaya mencegah penyebaran konten yang bersifat misinformasi namun tidak sampai mengekang kebebasan masyarakat di ruang digital. Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah kebijakan serupa akan diterapkan di Indonesia. Kemkomdigi masih membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak terkait aturan tersebut.

Bonifasius menjelaskan, kebijakan sertifikasi influencer di China menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya pengendalian misinformasi dan disinformasi di ruang digital. Namun, ia menegaskan, Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan tersebut dengan konteks dan karakter masyarakatnya.

Seperti yang kita tahu, sobat youtz, Pemerintah China resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pemengaruh dan pembuat konten memiliki ijazah atau sertifikasi akademik sebelum membahas topik profesional. Aturan yang diumumkan pada 10 Oktober 2025 oleh Administrasi Radio dan Televisi Negara (NRTA) bersama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata China itu berlaku untuk konten di bidang kedokteran, hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan. Sektor tersebut dinilai paling rentan terhadap penyebaran informasi keliru.

Bagaimana tanggapan kamu tentang kebijakan di China ini yang rencananya akan diberlakukan juga di Indonesia?

Penulis : Anna. L

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait