Pemerintah dan Operator Seluler akan Kirim SMS Bagi Para Pelaku

Selasa, 03 Desember 2024

3580

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Rapat Judi Online Menteri Komdigi (Antara).

Teknologi - Maraknya praktik judi online di Indonesia mendorong para pemangku kebijakan untuk bertemu guna mencari solusi.

Pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Selasa (3/12), melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta operator seluler.

Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk merumuskan langkah-langkah strategis guna menanggulangi perkembangan judi online di Tanah Air.

Berdasarkan data terbaru, terdapat 8,8 juta pemain judi online di Indonesia. Jumlah ini diperkirakan terus meningkat jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Plt. Direktur Infrastruktur Digital Komdigi, Ismail, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini menghasilkan dua fokus utama.

Pertama, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari jebakan judi online.

Sosialisasi ini akan dilakukan melalui operator seluler dengan pendekatan yang lebih tersegmentasi dan terarah, untuk menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.

"Kami akan bekerjasama dengan operator seluler untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan melalui berbagai saluran yang dimiliki oleh masing-masing operator," ujar Ismail.

Topik kedua yang dibahas adalah upaya pencegahan transaksi pulsa yang digunakan untuk mendanai aktivitas judi online.

Ini menjadi tantangan serius karena pulsa seringkali digunakan sebagai alternatif pembayaran dalam perjudian digital.

"Meski ini baru pertemuan awal, langkah-langkah teknis lebih lanjut akan segera disusun untuk menangani masalah ini secara lebih detail," tambah Ismail.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki data tentang pemain judi online.

Untuk itu, PPATK berkolaborasi dengan Komdigi dan operator seluler untuk mengirimkan notifikasi kepada pemain agar menghentikan aktivitas perjudian mereka.

"Kami berupaya agar para pemain yang teridentifikasi berhenti bermain, karena sesuai dengan KUHP Pasal 303, judi online termasuk tindak pidana. Kami berharap operator seluler dapat memberikan peringatan yang jelas kepada para pemain agar segera menghentikan aktivitas ilegal ini," ujar Danang.

Kolaborasi antara pemerintah dan operator seluler diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari judi online, yang kini semakin marak di Indonesia.

Para pihak yang terlibat berkomitmen untuk melakukan upaya berkelanjutan demi menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait