Tender Motor Listrik MBG Rp1 Triliun Jadi Sorotan, Kapasitas Penyedia Dipertanyakan
Rabu, 17 Juni 2026
Pengunggah: Redaksi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,1 triliun di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Selain nilai proyek yang fantastis, perhatian juga tertuju pada kapasitas perusahaan penyedia yang dinilai belum memenuhi syarat untuk menjalankan pengadaan berskala besar tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, pada awal 2025. Dalam pertemuan itu, Andri disebut memperkenalkan perusahaannya dengan harapan dapat terlibat dalam proyek pengadaan barang di BGN.
Belakangan, Andri ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ia diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit sebelum proses pengadaan berjalan.
Kejagung menilai proses pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Sejak Februari 2025, Andri disebut aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN untuk memuluskan keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Ironisnya, PT YAT saat itu belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi syarat penting dalam pengadaan kendaraan operasional pemerintah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan evaluasi vendor yang seharusnya menjadi bagian krusial dalam pengadaan barang dan jasa negara.
Untuk memperkuat posisinya, tersangka diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE). Langkah tersebut diduga dilakukan agar perusahaan yang terlibat memiliki legalitas dan kapasitas yang tampak memenuhi ketentuan pengadaan.
Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga pada setiap unit sepeda motor listrik. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan sejak awal agar mendekati nilai pagu anggaran yang tersedia.
Tidak hanya itu, pembayaran proyek disebut telah dilakukan secara penuh melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga dimanipulasi. Dalam praktiknya, perakitan kendaraan disebut seolah-olah telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal hasil pemeriksaan menunjukkan harga maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan pengadaan tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian negara, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola program strategis yang menyentuh kepentingan publik. Di tengah upaya pemerintah memastikan keberhasilan program MBG sebagai instrumen peningkatan gizi masyarakat, dugaan manipulasi pengadaan justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan seleksi penyedia yang ketat merupakan pondasi utama dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran negara. Publik kini menanti sejauh mana penegakan hukum mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan utamanya: meningkatkan kualitas gizi masyarakat, bukan menjadi ladang penyimpangan anggaran.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Sorak sorai Istora Gelora Bung Karno seolah menemukan tokohnya sendiri pada Minggu (25/1) sore. Di tengah atmosfe...
NewsSenin, 26 Januari 2026
News - Militer Israel melancarkan serangan besar-besaran di wilayah Jenin, Tepi Barat, yang diduduki, hal ini men...
NewsKamis, 23 Januari 2025
News - Harapan Suratmo (56) dan Sutijah (59), pasangan suami-istri asal Desa Pelutan, Pemalang, untuk melihat dua...
NewsSabtu, 04 Januari 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap memasuki fase baru dalam tata kelola sampah ibu kota. Mulai 1 Agustus 202...
NewsSelasa, 12 Mei 2026
News – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernu...
NewsKamis, 06 Maret 2025
Jepang kembali menunjukkan ambisinya dalam pengembangan teknologi masa depan. Badan Penjelajahan Antariksa Jepang...
NewsKamis, 04 Juni 2026
News – Jakarta kembali masuk dalam daftar 10 ibu kota paling berpolusi di dunia pada 2024.Dalam Laporan World A...
NewsKamis, 13 Maret 2025
Praktik dugaan penjualan Jakcard layanan transportasi gratis milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di media sosia...
NewsSenin, 25 Mei 2026
Pembangunan Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh menuai sorotan. Proyek transportasi modern yang di...
NewsRabu, 12 November 2025
News - Mahasiswa Kelompok 90 Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Ban...
NewsRabu, 21 Agustus 2024