Riset Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Ahli AI Minta Pendekatan Ilmiah Tak Dikriminalisasi
Minggu, 01 Februari 2026
Pengunggah: Redaksi
Ridho Rahmadi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (28/1/2026). Usai pemeriksaan, ia menegaskan bahwa kajian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa merupakan bentuk penelitian ilmiah yang secara metodologis memenuhi standar akademik.
“Apa yang dilakukan oleh RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa) itu adalah penelitian ilmiah. Bangunan risetnya, dalam kacamata saya, memenuhi standar umum dalam dunia penelitian,” ujar Ridho kepada wartawan yang dikutip dari sindonews.com.
Menurut Ridho, riset tersebut tidak dapat serta-merta dipandang sebagai upaya manipulatif atau tindakan non-ilmiah. Ia menilai, kajian yang dilakukan Dokter Tifa, khususnya dalam ranah neuropolitika dan neurosains, justru menunjukkan kedalaman akademik yang matang.
“Tadi saya sampaikan ada 35 studi yang dijadikan rujukan. Ini menunjukkan kajian tersebut sudah mature dan established secara keilmuan. Yang baru dan berani adalah penerapannya di Indonesia, terutama pada analisis dokumen ijazah,” jelasnya.
Ridho menekankan bahwa perbedaan latar belakang keilmuan seharusnya tidak menjadi alasan untuk mendiskreditkan sebuah riset. Dalam praktik sains global, lintas disiplin merupakan hal yang lumrah selama kontribusi dan metodologinya dapat dipertanggungjawabkan.
“Di negara dengan tradisi sains yang maju, orang tidak dilihat dari label akademisnya, tetapi dari kontribusi nyatanya. Karena itu, pendekatan ilmiah seharusnya mendapatkan rekognisi, bukan justru dikriminalisasi,” katanya.
Lebih lanjut, Ridho mengungkapkan bahwa dirinya juga melakukan penelaahan mendalam terhadap analisis teknis yang dilakukan Rismon Sianipar. Ia bahkan membuat anotasi pada Jokowi’s Whitepaper untuk menjelaskan baris demi baris kode pemrograman berbasis image processing yang digunakan dalam analisis dokumen digital ijazah Jokowi.
“Dari anotasi tersebut, saya tidak menemukan adanya manipulasi atau editing data. Input dokumen digital tetap sama, baik sebelum maupun sesudah diproses. Proses komputasi di tengahnya semata-mata untuk meningkatkan presisi analisis,” terang Ridho.
Sementara itu, Ridho menilai pendekatan yang dilakukan Roy Suryo pada dasarnya sejalan dengan analisis teknis Rismon Sianipar, meski disampaikan dengan gaya berbeda.
“Pak Roy menyampaikan analisis yang secara garis besar sama, hanya saja dikemas dalam bahasa sains populer agar lebih mudah dipahami masyarakat awam,” ujarnya.
Pernyataan Ridho Rahmadi ini menambah dimensi baru dalam polemik ijazah Jokowi, sekaligus memunculkan kembali perdebatan tentang batas antara kritik, riset ilmiah, dan ranah pidana. Di tengah dinamika hukum dan politik yang sensitif, seruan agar pendekatan ilmiah tidak serta-merta dikriminalisasi menjadi catatan penting bagi publik dan penegak hukum.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) membuka pendaftaran Letter of Acceptance (LoA) untuk bebas...
NewsSelasa, 09 Januari 2024
Upaya menjaga kedaulatan negara atas kawasan hutan kembali ditegaskan melalui kolaborasi TNI dan Satuan Tugas Pen...
NewsRabu, 11 Februari 2026
News - Selain terhadap Palestina, kekejaman Israel terus berlangsung ke sejumlah negara lainnya. Kini, Yaman yang...
NewsSelasa, 23 Juli 2024
News — Tiga hari pascagempa sebesae 4,9 magnitudo yang mengguncang Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, ratusa...
NewsSelasa, 08 Juli 2025
News - Pemerintah Indonesia menyatakan sikap tegas mengecam serangan militer Israel ke ibu kota Iran, Teheran, ya...
NewsJumat, 13 Juni 2025
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan pejabat tinggi...
NewsMinggu, 22 Maret 2026
News — Bekerja dari pukul 9 pagi hingga 9 malam selama enam hari sepekan jadi standar tak tertulis di industri ...
NewsRabu, 04 Juni 2025
News - Sejumlah mahasiswa menggugat Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara...
NewsSelasa, 29 April 2025
News – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI periode ...
NewsKamis, 11 September 2025
News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan menerima kunjungan resmi Presiden Turki, Recep Tayyip ...
NewsRabu, 12 Februari 2025