Penyidikan Kasus MBG Meluas, Jampidsus Dalami Keterlibatan 47 Orang

Selasa, 14 Juli 2026

75

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan

Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa jumlah nama yang tengah didalami penyidik kini bertambah menjadi 47 orang, menandai semakin luasnya penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan, perkembangan itu merupakan hasil pendalaman penyidik setelah sebelumnya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyebut 41 nama dalam keterangannya.

"Nama-nama yang disebut oleh Pak Sony 41 orang, bahkan juga di kita berkembang... menjadi 47 nama yang terlibat," ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

Meski demikian, Febrie menegaskan bahwa bertambahnya jumlah nama yang didalami tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Hingga saat ini, fokus utama penyidik masih berada pada penyelesaian berkas perkara, sementara proses pendalaman terhadap nama-nama tersebut terus berjalan sesuai alat bukti yang dikumpulkan.

"Kami masih fokus pada proses pemberkasan agar penyelesaian perkara dapat dipercepat sesuai arahan yang diberikan," katanya.

Di tengah proses hukum tersebut, Kejaksaan juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Menurut Febrie, penegakan hukum tidak dimaksudkan menghambat pelaksanaan program, melainkan memastikan tata kelolanya berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

"Kami ingin BGN dapat berjalan baik. Komunikasi dengan pihak yang saat ini memimpin MBG juga terus dilakukan agar program prioritas ini segera dibenahi dan dapat berjalan optimal," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan seluruh informasi yang disampaikan Sony Sonjaya tetap menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, meskipun permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukannya ditolak.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan seluruh keterangan yang diberikan Sony tetap dimanfaatkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.

"Semua informasi yang disampaikan kepada penyidik sangat kami hargai dan dapat digunakan untuk membuat terang kasus ini," kata Syarief.

Penolakan permohonan justice collaborator tersebut dilakukan karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Bertambahnya jumlah nama yang didalami menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Namun, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga setiap pihak yang disebut dalam penyidikan baru dapat dinyatakan bertanggung jawab apabila keterlibatannya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait