Banyak "Debt Collector" Rampas Motor di Jalan, Polisi Bakal Pidanakan!

Rabu, 14 Mei 2025

3215

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Motor Sitaan (GridOto).

News — Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap praktik premanisme yang dilakukan oleh debt collector atau yang dikenal di jalanan sebagai "mata elang", terutama jika mereka merampas kendaraan para kreditur di jalan.

“Kalau ada yang melanggar hukum, apalagi sampai merampas kendaraan, pasti akan kami proses secara hukum,” ujar Fuady usai melakukan pemantauan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (13/5/2025).

Lebih lanjut, Fuady menyampaikan bahwa para penagih utang harus mengikuti prosedur yang berlaku. Penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, intimidasi, atau pemaksaan di jalan.

Menurutnya, aksi semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membuat ketakutan pada masyarakat.

“Debt collector itu wajib tunduk pada aturan. Kalau sampai main kasar di jalan, itu namanya bukan menagih utang, tapi melakukan tindak pidana,” katanya dengan tegas.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau melihat aksi semacam ini di sekitarnya. Laporan bisa dilakukan melalui layanan darurat kepolisian di nomor 110.

“Kalau melihat ada yang merampas motor atau memaksa di jalan, jangan diam. Segera lapor. Kami siap tindak,” tambahnya.

Fenomena debt collector yang bertindak di luar batas memang kerap meresahkan. Dengan pernyataan tegas ini, Kepolisian Jakarta Utara ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi aksi premanisme di jalanan, apa pun motifnya.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait