Penjualan Jakcard di Media Sosial Picu Sorotan, Aspek Pengawasan dan Distribusi Dipertanyakan
Senin, 25 Mei 2026
Pengunggah: Redaksi
Praktik dugaan penjualan Jakcard layanan transportasi gratis milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di media sosial memicu sorotan publik. Di tengah upaya Pemprov memperluas akses transportasi gratis bagi kelompok masyarakat tertentu, munculnya dugaan transaksi kartu tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan ketepatan distribusi program.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihak yang terbukti memperjualbelikan kartu layanan gratis itu harus ditindak tegas. Ia bahkan membuka kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses distribusi kartu.
Pernyataan tersebut muncul setelah sebuah akun media sosial X diduga menawarkan Jakcard layanan transportasi gratis kepada masyarakat dengan sistem pembayaran transfer dan stok terbatas. Praktik itu menuai kritik karena kartu tersebut sejatinya diperuntukkan bagi 15 golongan masyarakat penerima fasilitas transportasi gratis seperti pengguna layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, tetapi juga mencerminkan potensi lemahnya pengawasan distribusi bantuan berbasis kartu layanan publik. Jika kartu yang seharusnya diterima kelompok rentan justru dapat diperjualbelikan secara bebas di media sosial, maka mekanisme verifikasi penerima dan pengendalian data dinilai perlu dievaluasi lebih serius.
Di sisi lain, program transportasi gratis merupakan salah satu kebijakan strategis Pemprov DKI untuk mendorong mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi beban ekonomi kelompok tertentu. Karena itu, kebocoran distribusi berpotensi mencederai tujuan utama program dan menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang benar-benar berhak menerima fasilitas tersebut.
Pengamat menilai kasus ini dapat menjadi momentum bagi Pemprov DKI untuk memperkuat sistem digitalisasi, validasi identitas penerima, hingga pengawasan lapangan agar program bantuan layanan publik tidak disalahgunakan. Transparansi yang digaungkan pemerintah dinilai perlu dibarengi dengan sistem kontrol yang lebih ketat dan akuntabel.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Jakarta, 19 Januari 2026 — Wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Prop...
NewsJumat, 23 Januari 2026
News - Sejumlah mahasiswa menggugat Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara...
NewsSelasa, 29 April 2025
Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi kembali menguak persoal...
NewsSabtu, 25 April 2026
News – Memasuki bulan februari, tak terasa hari pemilihan umum sudah semakin dekat nih sobat youtz. Sebelum itu...
NewsSenin, 05 Februari 2024
Jakarta - Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI), sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi di lingkun...
NewsSenin, 23 Oktober 2023
Praktik parkir yang diduga ilegal di kawasan POIN Square, Lebak Bulus, kembali memantik sorotan publik. Kali ini,...
NewsSelasa, 21 April 2026
Gowa - Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Sulawesi Selatan menggelar Merdeka Mengabdi di Desa Rannaloe, Kec. Bungaya...
NewsSelasa, 20 Agustus 2024
News - Polemik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, kian memanas. Setel...
NewsJumat, 12 September 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang datang dari Jakarta menjadi kebahagiaan untuk masyarakat adat OHongana di H...
NewsSabtu, 25 Oktober 2025
News — Baru-baru ini ada kejadian di luar nurul yang dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul...
NewsKamis, 28 Agustus 2025