Putusan MK Izin Pengelolaan Hutan Tidak Berlaku untuk Masyarakat Adat

Sabtu, 25 Oktober 2025

1560

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber: bbc.com

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang datang dari Jakarta menjadi kebahagiaan untuk masyarakat adat OHongana di Halmahera Timur. Kabar bahagia itu memberi napas lega bagi masyarakat adat OHongana yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan.

Selama hidup, mereka dihantui kekhawatiran. Lahan yang mereka garap dalam memenuhi kebutuhan hidup dianggap menjadi kawasan hutan negara, dan mereka berpotensi membayar denda administratif hingga pengambilalihan lahan. Hal itu berawal dari pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pengelola hutan, termasuk perorangan, untuk memiliki izin berusaha - sebuah bentuk aturan yang secara tidak sadar menjerat masyarakat adat OHongana di tanah mereka sendiri. 

Pada Kamis (16/10), Mahkamah Konstitusi dengan resmi membatalkan klausul tersebut. Dalam putusannya, MK memberikan pernyataan  bahwa ketentuan izin pengelolaan hutan tidak berlaku untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak untuk kepentingan komersial.

“Mereka dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik-baik saja, tanpa takut harus daftar dan macam-macam,” ucap Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, salah satu pemohon uji materi yang dikutip dari bbc.com

Kabar ini disambut dengan penuh rasa syukur dan bahagia oleh masyarakat Halmahera Timur. Selama bertahun-tahun, mereka hidup dalam rasa khawatir, takut disebut melanggar hukum hanya karena mengelola lahan warisan nenek moyang.

“Kami bangga dan bahagia sekali. Akhirnya suara rakyat kecil masih didengar,” ujar Parubahan Hasibuan, Kepala Desa Ujung Gading. 

Kini dengan keputusan MK, masyarakat adat bisa kembali menanam, memanen, dan hidup dengan tenang di tanah yang telah mereka rawat selama ini. Putusan ini menjadi semacam pengakuan negara atas eksistensi masyarakat adat - cara hidup tradisional dan ketergantungan mereka pada alam bukanlah tindak pelanggaran, melainkan bagian dari kekayaan bangsa yang harus mendapatkan perlindungan.

Konflik yang terjadi antara masyarakat adat OHongana dan kebijakan negara bukanlah hal baru. Sejak pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan penggunaan lahan, ribuan hektar hutan di Indonesia - termasuk daerah Maluku Utara dan Halmahera Timur disebut ilegal dan diambil oleh negara. 

Masalahnya, banyak wilayah tersebut merupakan tempat tinggal dan sumber kehidupan masyarakat adat yang sudah lama hadir jauh sebelum istilah “izin usaha” diperkenalkan. 

Berdasarkan data dari Sawit Watch menunjukkan ada lebih dari 1.100 komunitas masyarakat adat di Indonesia yang masih berkonflik dengan perusahaan atau pemerintah terkait lahan hutan. Putusan MK kali ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi penyelesaian konflik agraria di seluruh nusantara.

Selain dari aspek hukum, keputusan ini memiliki makna emosional dan kultural yang tinggi. Pembangunan dan perlindungan lingkungan tidak boleh menyingkirkan mereka yang telah menjaga hutan selama berabad-abad. 

Kini, tugas pemerintah selanjutnya adalah menurunkan putusan ini dalam kebijakan nyata - supaya masyarakat adat OHongana di Halmahera Timur dan wilayah lain benar-benar merasakan perlindungan, bukan sekadar janji di atas kertas.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait