Putusan MK Izin Pengelolaan Hutan Tidak Berlaku untuk Masyarakat Adat
Sabtu, 25 Oktober 2025
Pengunggah: Redaksi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang datang dari Jakarta menjadi kebahagiaan untuk masyarakat adat OHongana di Halmahera Timur. Kabar bahagia itu memberi napas lega bagi masyarakat adat OHongana yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan.
Selama hidup, mereka dihantui kekhawatiran. Lahan yang mereka garap dalam memenuhi kebutuhan hidup dianggap menjadi kawasan hutan negara, dan mereka berpotensi membayar denda administratif hingga pengambilalihan lahan. Hal itu berawal dari pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pengelola hutan, termasuk perorangan, untuk memiliki izin berusaha - sebuah bentuk aturan yang secara tidak sadar menjerat masyarakat adat OHongana di tanah mereka sendiri.
Pada Kamis (16/10), Mahkamah Konstitusi dengan resmi membatalkan klausul tersebut. Dalam putusannya, MK memberikan pernyataan bahwa ketentuan izin pengelolaan hutan tidak berlaku untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak untuk kepentingan komersial.
“Mereka dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik-baik saja, tanpa takut harus daftar dan macam-macam,” ucap Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, salah satu pemohon uji materi yang dikutip dari bbc.com
Kabar ini disambut dengan penuh rasa syukur dan bahagia oleh masyarakat Halmahera Timur. Selama bertahun-tahun, mereka hidup dalam rasa khawatir, takut disebut melanggar hukum hanya karena mengelola lahan warisan nenek moyang.
“Kami bangga dan bahagia sekali. Akhirnya suara rakyat kecil masih didengar,” ujar Parubahan Hasibuan, Kepala Desa Ujung Gading.
Kini dengan keputusan MK, masyarakat adat bisa kembali menanam, memanen, dan hidup dengan tenang di tanah yang telah mereka rawat selama ini. Putusan ini menjadi semacam pengakuan negara atas eksistensi masyarakat adat - cara hidup tradisional dan ketergantungan mereka pada alam bukanlah tindak pelanggaran, melainkan bagian dari kekayaan bangsa yang harus mendapatkan perlindungan.
Konflik yang terjadi antara masyarakat adat OHongana dan kebijakan negara bukanlah hal baru. Sejak pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan penggunaan lahan, ribuan hektar hutan di Indonesia - termasuk daerah Maluku Utara dan Halmahera Timur disebut ilegal dan diambil oleh negara.
Masalahnya, banyak wilayah tersebut merupakan tempat tinggal dan sumber kehidupan masyarakat adat yang sudah lama hadir jauh sebelum istilah “izin usaha” diperkenalkan.
Berdasarkan data dari Sawit Watch menunjukkan ada lebih dari 1.100 komunitas masyarakat adat di Indonesia yang masih berkonflik dengan perusahaan atau pemerintah terkait lahan hutan. Putusan MK kali ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi penyelesaian konflik agraria di seluruh nusantara.
Selain dari aspek hukum, keputusan ini memiliki makna emosional dan kultural yang tinggi. Pembangunan dan perlindungan lingkungan tidak boleh menyingkirkan mereka yang telah menjaga hutan selama berabad-abad.
Kini, tugas pemerintah selanjutnya adalah menurunkan putusan ini dalam kebijakan nyata - supaya masyarakat adat OHongana di Halmahera Timur dan wilayah lain benar-benar merasakan perlindungan, bukan sekadar janji di atas kertas.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Dalam rangka menyambut kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada tanggal 3-6 September 2024, empat lemb...
NewsSelasa, 03 September 2024
News – Nama grup band D’Masiv kini resmi diabadikan sebagai bagian dari halte TransJakarta. Halte yang sebelu...
NewsSelasa, 04 Maret 2025
News - Sebagai wadah bagi anak muda di seluruh Indonesia agar dapat menjadi pelopor dan memberikan dampak positif...
NewsJumat, 22 Desember 2023
News — Nur Afiyah Daeng Damin (28), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, tewas setelah mengalami ...
NewsSelasa, 24 Juni 2025
News - Semakin banyak pasangan di Indonesia yang harus menunda rencana pernikahan mereka. Namun bukan karena a...
NewsRabu, 13 Maret 2024
News - Setelah perjalanan yang panjang dari Jakarta menuju Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Indonesia Emas Men...
NewsRabu, 14 Agustus 2024
News - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akan menerima kunjungan resmi Presiden Turki, Recep Tayyip ...
NewsRabu, 12 Februari 2025
News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji pembatasan masa tinggal di rumah susun sewa (r...
NewsMinggu, 09 Februari 2025
News - Layanan Kesehatan Cuma Cuma (LKC) Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar World Clean Up Day (WC...
NewsSelasa, 24 September 2024
News — Sebuah video yang memperlihatkan Gus Miftah, salah satu pendakwah kondang sekaligus Utusan Khusus Presid...
NewsRabu, 04 Desember 2024