2 WN Malaysia yang Bunuh ART Asal Indonesia Divonis 34 Tahun Penjara

Selasa, 24 Juni 2025

2480

Pengunggah: Desta Putriyani

gambar-utama
Foto: Pembunuh TKI mantan masterchef malaysia (VOI).

News — Nur Afiyah Daeng Damin (28), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, tewas setelah mengalami penyiksaan oleh dua majikannya di Malaysia.

Pelaku, antara lain, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), mantan finalis ajang MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44).

Setelah menempuh proses hukum, Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Sabah, akhirnya menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara kepada keduanya.

Ambree bahkan dijatuhi 12 kali cambuk. Sementara Etiqah dibebaskan dari hukuman fisik karena pertimbangan jenis kelamin.

Sebagaimana diketahui, peristiwa memilukan tersebut terjadi antara 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang.

Dalam sidang putusan, Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa keduanya terdakwa dan terbukti bersalah melakukan penganiayaan secara bersama hingga menyebabkan kematian korban.

“Luka-luka yang dialami korban bukanlah kecelakaan, tapi hasil dari kekerasan yang disengaja,” tegas Lim.

Lim juga menyebut bahwa pembelaan dari kedua terdakwa tidak cukup untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal.

Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, menyebut bahwa korban mengalami penyiksaan berulang, tidak digaji, dan bahkan tidak diizinkan pulang ke kampung halamannya di Indonesia.

Nur Afiyah datang untuk bekerja dengan jujur, justru kehilangan nyawa di tempat yang seharusnya melindunginya.

Pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah Pasal 302 KUHP Malaysia, yang mengatur hukuman mati atau penjara 30–40 tahun dan 12 kali cambuk.

Meskipun hukuman mati tidak dijatuhkan, vonis ini mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan.

 

(Lov/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait