Lapak PKL di Pasar Ciputat Ditertibkan, Keseimbangan Penataan dan Ekonomi Warga Jadi Perhatian
Kamis, 16 April 2026
Pengunggah: Redaksi
Penertiban ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kembali menegaskan wajah klasik kota-kota berkembang: antara kebutuhan penataan ruang publik dan denyut ekonomi warga kecil yang tak pernah benar-benar bisa dipisahkan.
Pada Senin (14/4), sekitar 250 personel gabungan diterjunkan untuk membongkar lapak-lapak yang berdiri di sepanjang Jalan H Usman, Jalan Pemuda, hingga Jalan Bancet. Penertiban ini menyasar pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai ruang berjualan—area yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto, menyebut langkah ini bukan tanpa dasar. Pemerintah mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Sosialisasi pun diklaim telah dilakukan sebelumnya, yang terlihat dari berkurangnya jumlah pedagang saat penertiban berlangsung.
Namun di balik tertibnya proses pembongkaran tanpa perlawanan, terselip potret sunyi para pedagang yang hanya bisa menatap lapaknya diratakan. Tidak ada kericuhan, tetapi ada kegelisahan yang sulit diabaikan—tentang bagaimana mereka akan melanjutkan usaha setelah ruang dagangnya hilang.
Sekitar 150 pedagang terdampak langsung dalam operasi tersebut. Meski aparat memastikan tidak ada kendala berarti di lapangan, realitas di sisi lain menunjukkan bahwa penertiban bukan sekadar urusan ketertiban, melainkan juga soal keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil.
Pemerintah daerah berencana melakukan pengawasan pasca-penertiban selama minimal satu pekan, dengan tiga titik pos pantau untuk mencegah pedagang kembali berjualan di lokasi yang sama. Langkah ini penting untuk menjaga konsistensi kebijakan, tetapi juga memunculkan pertanyaan lanjutan: ke mana para pedagang ini akan berpindah?
Penataan kota memang tidak bisa ditunda. Trotoar yang semestinya ramah pejalan kaki dan jalan yang bebas hambatan adalah bagian dari hak publik yang lebih luas. Namun, penataan yang tidak diiringi solusi konkret berpotensi memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Di titik inilah keseimbangan menjadi kunci. Penertiban idealnya tidak berhenti pada pembongkaran, tetapi juga diikuti dengan penyediaan ruang alternatif yang layak, akses pembinaan usaha, hingga skema pemberdayaan yang berkelanjutan. Tanpa itu, kebijakan hanya akan terasa sebagai siklus: ditertibkan, kembali muncul, lalu ditertibkan lagi.
Pasar Ciputat hari ini mungkin tampak lebih rapi. Namun, wajah kota yang benar-benar tertata adalah ketika ruang publik tertib tanpa mengorbankan hak hidup warganya.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Fenomena parkir liar di kawasan Monumen Nasional kembali menjadi sorotan publik. Di tengah upaya pemerintah menat...
NewsSabtu, 28 Maret 2026
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga be...
NewsSenin, 06 April 2026
Diskusi publik bertajuk “Hari Raya Perlawanan: Indonesia Harus Di Reset—Iklim Genting, Negara Sinting, Peruba...
NewsKamis, 30 April 2026
News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pem...
NewsKamis, 18 September 2025
Edukasi - Mahasiswa Teknik dan Manajemen Sekolah Vokasi IPB University menggelar Watatriction 2023 dengan konsep ...
NewsJumat, 10 November 2023
Kabar duka datang dari kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat. Seorang petugas bernama A...
NewsJumat, 07 November 2025
Jakarta - Demi kelancaran Pemilihan umum (Pemilu), Pemerintah resmi menghentikan sementara penyaluran bantuan kep...
NewsRabu, 07 Februari 2024
News - Presiden Prabowo Subianto disebut segera mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN)...
NewsRabu, 03 September 2025
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan terdakwa...
NewsSenin, 20 Oktober 2025
News - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) melaporkan insiden ke...
NewsSenin, 10 Februari 2025