Ricuh saat Persidangan, MA Kecam Perbuatan Razman dan Hotman Paris
Senin, 10 Februari 2025
Pengunggah: Redaksi
News - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) melaporkan insiden kericuhan yang melibatkan advokat Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea kepada aparat penegak hukum.
Laporan ini diharapkan menjadi dasar tindakan hukum terhadap kedua pihak.
"MA akan memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada aparat penegak hukum," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Selain kepada kepolisian, MA juga menginstruksikan agar Ketua PN Jakut melaporkan insiden itu kepada organisasi advokat masing-masing.
Tindakan ini bertujuan untuk menegakkan hukum pidana maupun kode etik profesi.
"Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya, dengan permintaan agar ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," lanjut Yanto.
MA menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Perbuatan tersebut dinilai tidak pantas, tidak tertib, serta merendahkan marwah peradilan.
"MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik," tegas Yanto.
Kericuhan terjadi pada Kamis (6/2/2025), dalam sidang perkara pencemaran nama baik dengan Razman sebagai terdakwa. Majelis hakim memutuskan agar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban berlangsung tertutup karena terdapat materi yang mengandung unsur kesusilaan.
Namun, Razman menolak dan bersikeras sidang tetap digelar terbuka, yang kemudian berujung pada ketegangan.
Menurut MA, keputusan sidang tertutup sepenuhnya merupakan otoritas majelis hakim yang dijamin dalam Hukum Acara Pidana.
Keputusan ini diambil demi menjaga harkat dan martabat kemanusiaan dalam kasus tertentu.
Terkait kewenangan hakim dalam mengendalikan jalannya persidangan, MA menegaskan bahwa Ketua Majelis Hakim memiliki hak penuh untuk memimpin serta memastikan jalannya sidang berlangsung tertib.
Jika terjadi kegaduhan, hakim dapat memerintahkan pihak yang membuat kericuhan untuk keluar dari ruang sidang.
MA juga menegaskan bahwa aturan mengenai pengunduran diri hakim dari suatu perkara sudah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman serta Pasal 157 KUHAP.
Jika tidak terdapat alasan sebagaimana yang ditentukan dalam regulasi tersebut, hakim tidak diwajibkan mengundurkan diri.
Kejadian tersebut viral setelah diunggah oleh Hotman Paris di akun Instagram pribadinya.
Dalam video yang beredar, salah seorang pengacara dari tim Razman tampak berdiri di atas meja sidang, memicu reaksi keras dari tim Hotman.
Peristiwa ini bermula ketika Razman menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi. Ketegangan meningkat saat anggota tim pengacara Hotman masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman dan membawanya keluar.
Namun, pertikaian masih berlanjut di dalam ruang sidang hingga salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan terlibat konfrontasi dengan tim lawan.
MA berharap insiden serupa tidak terulang demi menjaga kehormatan serta kewibawaan pengadilan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Mulai Januari 2025, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan pertama tahun ...
NewsRabu, 18 Desember 2024
News - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas serangan bom...
NewsRabu, 29 Mei 2024
Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, meminta jaminan perlindungan bagi keluarganya di tengah...
NewsJumat, 26 Juni 2026
Purwokerto - Sebagai mahasiswa yang selalu mencari anternatif dan solusi dalam kehidupan kedepan, Mahasiswa Kimia...
NewsSenin, 23 Oktober 2023
News - Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (2018–2023...
NewsSenin, 21 Juli 2025
Kasus meninggalnya dokter muda asal Nusa Tenggara Timur, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disap...
NewsSenin, 29 Juni 2026
News -Â Setahun telah berlalu, namun pilu yang dirasakan oleh rakyat Palestina masih berlanjut hingga hari ini.Â...
NewsSelasa, 08 Oktober 2024
News - Semakin hari, sampah di Indonesia kian menimbun. Tak terkecuali sampah makanan. Ada kurang lebih 280 juta...
NewsRabu, 03 Juli 2024
News - Dunia dihebohkan dengan kembalinya 3 astronot yang sempat terjebak di luar angkasa dan nyaris dikabarkan h...
NewsJumat, 29 September 2023
News - Australia dilaporkan berencana untuk mengakui negara Palestina segera, atau dalam hitungan hari. Pengakuan...
NewsSenin, 11 Agustus 2025