Langkah Baru Perlindungan Hutan, Pemerintah Perkuat Pengakuan Hak Masyarakat Adat
Selasa, 09 Juni 2026
Pengunggah: Redaksi
Di tengah berbagai tantangan pengelolaan hutan di Indonesia, pemerintah kembali mengambil langkah yang dinilai penting dalam memperkuat posisi masyarakat adat sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan. Melalui Kementerian Kehutanan, pemerintah menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat sekaligus meluncurkan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6).
Kebijakan ini bukan sekadar pengakuan administratif. Bagi masyarakat hukum adat (MHA), hutan merupakan ruang hidup yang telah diwariskan lintas generasi dan menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas sosial, budaya, hingga ekonomi mereka. Karena itu, penetapan status hutan adat dipandang sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap wilayah kelola masyarakat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa masyarakat adat selama ini telah membuktikan diri sebagai penjaga hutan yang efektif. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan kawasan yang dikelola masyarakat adat cenderung memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya rasa tanggung jawab kolektif terhadap alam dan sumber daya yang mereka miliki.
"Upaya perlindungan hutan menempatkan masyarakat hukum adat sebagai mitra utama dan subjek pengelolaan hutan," ujar Raja Juli Antoni.
Peluncuran peta jalan percepatan hutan adat periode 2025–2029 juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia yang disampaikan dalam COP30 di Belem, Brasil, tahun 2025. Pemerintah menargetkan percepatan penanganan dan penetapan status hutan adat seluas sekitar 1,4 juta hektare yang mencakup 95 masyarakat hukum adat yang siap diverifikasi. Di saat yang sama, pemerintah juga akan mendorong pemenuhan persyaratan administrasi bagi 123 masyarakat hukum adat lainnya.
Hingga Mei 2026, pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan total luas sekitar 368.877 hektare yang memberikan manfaat kepada lebih dari 92 ribu kepala keluarga. Sementara itu, 10 SK yang diserahkan kali ini mencakup wilayah seluas 1.175 hektare dan memberikan kepastian ruang hidup bagi 4.938 kepala keluarga di Bengkulu, Bali, dan Jambi.
Meski demikian, tantangan implementasi masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Pengakuan status hutan adat kerap berhadapan dengan persoalan tumpang tindih lahan, konflik tenurial, serta proses administrasi yang panjang di tingkat daerah. Karena itu, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah SK yang diterbitkan, tetapi juga sejauh mana hak-hak masyarakat adat benar-benar terlindungi dan dapat dijalankan tanpa hambatan.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani menyebut peta jalan yang diluncurkan akan menjadi panduan kerja kolaboratif lintas sektor melalui Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses pengakuan tidak berhenti pada dokumen formal, melainkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Pada akhirnya, pengakuan terhadap hutan adat bukan hanya soal menjaga kawasan hutan tetap lestari. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat merupakan dua hal yang saling berkaitan. Ketika masyarakat adat diberi ruang untuk mengelola wilayahnya secara sah dan berdaulat, upaya menjaga hutan Indonesia juga memperoleh fondasi yang lebih kuat untuk masa depan.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Ruang A23 Interior Design & Contractor Milik influencer muda Arrofi Ramadhan menghadirkan layanan interior...
NewsSelasa, 19 Maret 2024
Ridho Rahmadi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (28/1/2026). Usai pemeriksaan, ia menegaskan bahwa ka...
NewsMinggu, 01 Februari 2026
News – Dompet Dhuafa (DD) Sulawesi Selatan (Sulsel) sukses melaksanakan program penyaluran paket nutrisi di Kam...
NewsSenin, 25 November 2024
News – Seorang pemuda asal Aceh berinisal AU (24) viral di media sosial karena aksinya yang nekat melakukan per...
NewsSelasa, 30 Juli 2024
Kabar baik datang bagi para pekerja di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transp...
NewsJumat, 07 November 2025
News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikas...
NewsSelasa, 26 Agustus 2025
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang datang dari Jakarta menjadi kebahagiaan untuk masyarakat adat OHongana di H...
NewsSabtu, 25 Oktober 2025
News - Dompet Dhuafa Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Agama Isla...
NewsSelasa, 08 Oktober 2024
News – Suasana di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jumat (29/8/2025) siang, terpantau sedang dilaku...
NewsJumat, 29 Agustus 2025
Jepang kembali menunjukkan ambisinya dalam pengembangan teknologi masa depan. Badan Penjelajahan Antariksa Jepang...
NewsKamis, 04 Juni 2026