Kurangi Ketergantungan Plastik Sekali Pakai, Pemkab Bandung Terapkan Aturan Baru bagi ASN dan Kades
Minggu, 14 Juni 2026
Pengunggah: Redaksi
Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah baru dalam upaya menekan laju sampah plastik dengan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah daerah, hingga kepala desa membawa tumbler dalam aktivitas sehari-hari. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengurangi ketergantungan terhadap botol plastik sekali pakai yang selama ini berkontribusi besar terhadap timbulan sampah.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan seluruh aparatur pemerintahan. Kebijakan itu juga dibarengi dengan penyediaan fasilitas air minum siap konsumsi atau tapping water yang akan disediakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Langkah tersebut muncul di tengah persoalan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kabupaten Bandung. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup setempat, volume sampah harian di wilayah itu mencapai sekitar 1.321 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah plastik sekali pakai menjadi salah satu jenis sampah yang paling banyak ditemukan, baik dari aktivitas perkantoran maupun rumah tangga.
Kewajiban membawa tumbler dinilai sebagai upaya sederhana namun memiliki dampak jangka panjang jika dilakukan secara konsisten. Selain mengurangi penggunaan botol plastik kemasan, kebijakan ini juga berpotensi membentuk budaya konsumsi yang lebih ramah lingkungan di lingkungan birokrasi.
Namun demikian, efektivitas kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan ASN dan kepala desa dalam membawa tumbler. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan perubahan perilaku berlangsung secara berkelanjutan dan tidak berhenti sebagai simbol kampanye lingkungan semata. Tanpa pengawasan dan evaluasi yang jelas, aturan tersebut berisiko menjadi formalitas administratif yang minim dampak terhadap pengurangan sampah secara signifikan.
Di sisi lain, penyediaan fasilitas tapping water menjadi faktor penting yang dapat menentukan keberhasilan program. Ketersediaan akses air minum yang aman, mudah dijangkau, dan terawat akan mendorong aparatur pemerintah untuk benar-benar meninggalkan kebiasaan membeli air minum kemasan.
Selain membatasi penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan, Pemkab Bandung juga berupaya memperkuat sistem pengelolaan sampah dari tingkat akar rumput. Pemerintah daerah akan menginstruksikan para kepala desa untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir yang dimulai dari tingkat RT.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengurangi penggunaan plastik, tetapi juga membutuhkan perubahan pola pengelolaan sejak dari rumah tangga. Pemilahan sampah, pengolahan sampah organik, hingga pengurangan sampah dari sumbernya menjadi langkah yang harus berjalan beriringan.
Kebijakan wajib tumbler bagi ASN dan kepala desa dapat menjadi contoh bahwa perubahan perilaku dimulai dari lingkungan pemerintahan. Namun pada akhirnya, keberhasilan program ini akan diukur bukan dari banyaknya tumbler yang dibawa pegawai, melainkan dari seberapa besar volume sampah plastik yang benar-benar berhasil dikurangi di Kabupaten Bandung.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Warung kopi yang dikenal sebagai "Warkop Cetol" di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, digerebek aparat g...
NewsSenin, 06 Januari 2025
News – Kondisi terkini yang mengakibatkan rumah hancur di Jalan Talas II, Kelurahan Pondok Cabe Hilir, Kecamata...
NewsJumat, 12 September 2025
News – Jurnalis Indonesia, Patsy Widakuswara, kembali jadi sorotan publik international usai menggugat Donald T...
NewsRabu, 27 Agustus 2025
News - Demi mendukung perdamaian atas peperangan yang terjadi antara Israel dengan Palestina Majelis Ulama Indone...
NewsJumat, 17 November 2023
Pemerintah pusat memberikan angin segar untuk daerah yang berhasil menurunkan angka stunting. Melalui Keputusan M...
NewsMinggu, 16 November 2025
News - Youtz Media sukses menyelenggarakan workshop kepenulisan bersama narasumber Wahyudi Pratama. Mengangkat t...
NewsMinggu, 06 Oktober 2024
Proses hukum dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang menyeret nama Olivia Nathania kem...
NewsSabtu, 07 Maret 2026
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga be...
NewsSenin, 06 April 2026
News - Sobat Youtz, Incubator Jurnalis dan Kepenulisan Youtz Media sukses menggelar Workshop Jurnalistik dan Kepe...
NewsSabtu, 06 Juli 2024
News - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Chennai, India, baru-baru ini mengalami mutasi jabatan setelah memak...
NewsKamis, 07 November 2024