Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Revisi Menyeluruh UU Kehutanan, Tata Kelola Hutan Jadi Sorotan

Senin, 06 Juli 2026

90

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Hutan Kawasan Ekosistem Leuser yang menjadi habitat siamang dan orang utan Sumatera

Rentetan bencana ekologis yang terus berulang di Pulau Sumatera dinilai bukan lagi sekadar fenomena alam. Bagi Koalisi Masyarakat Sipil Regional Sumatera, peristiwa tersebut merupakan cerminan kegagalan tata kelola kehutanan yang selama puluhan tahun lebih mengutamakan kepentingan eksploitasi dibandingkan perlindungan ekosistem dan hak masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan.
Pandangan itu mengemuka dalam Deklarasi Pembacaan Masukan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang digelar di Padang, Senin (29/6/2026). Dalam forum tersebut, koalisi mendesak pemerintah dan DPR tidak sekadar merevisi sejumlah pasal, melainkan menyusun undang-undang kehutanan yang baru dengan paradigma yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan lingkungan.

Koalisi menilai bencana besar yang melanda Sumatera pada akhir 2025 hingga menewaskan lebih dari 1.190 orang dan memaksa sekitar 131.500 warga mengungsi menjadi bukti bahwa kerusakan hutan telah berkembang menjadi krisis ekologis yang mengancam keselamatan masyarakat. Menurut mereka, deforestasi yang terus berlangsung, perubahan bentang alam, serta kebijakan pembangunan yang bertumpu pada industri ekstraktif telah melemahkan daya dukung lingkungan secara signifikan.

"Bencana ekologis di Sumatera memperlihatkan satu hal, kerusakan hutan tidak pernah berhenti di batas konsesi. Ia berubah menjadi banjir, longsor, gagal panen, hilangnya sumber penghidupan, dan konflik yang terus diwariskan kepada masyarakat," ujar Manajer Advokasi Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa Indonesia, Nora Hidayati.

Data yang dipaparkan koalisi menunjukkan bahwa dalam tiga dekade terakhir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kehilangan sekitar 1,2 juta hektare kawasan hutan. Sebanyak 690.777 hektare di antaranya telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Angka tersebut dipandang sebagai akumulasi panjang dari kebijakan pembangunan yang lebih mengedepankan ekspansi perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan dibandingkan perlindungan fungsi ekologis hutan.

Melalui Koalisi Reset Kehutanan, masyarakat sipil juga menilai Undang-Undang Kehutanan yang berlaku saat ini sudah tidak mampu menjawab tantangan zaman. Meski telah mengalami berbagai perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi maupun regulasi turunan, substansi undang-undang tersebut dinilai masih mempertahankan paradigma lama yang menempatkan negara sebagai penguasa dominan atas kawasan hutan.

Dalam pandangan koalisi, masyarakat adat dan komunitas lokal hingga kini masih diposisikan sebagai pihak yang harus membuktikan haknya atas wilayah kelola, sementara pemberian izin pemanfaatan hutan justru lebih dahulu diberikan kepada pelaku usaha.

"Masalahnya bukan hanya isi undang-undangnya. Masalahnya adalah paradigma. Selama hutan masih diperlakukan sebagai objek izin dan konsesi, bukan sebagai ekosistem hidup dan ruang kelola rakyat, konflik dan kerusakan akan terus berulang," kata Nora.

Sebagai alternatif, Koalisi Reset Kehutanan telah menyusun naskah akademik tandingan yang mengidentifikasi lima persoalan mendasar dalam UU Kehutanan 1999. Persoalan tersebut meliputi pemaknaan Hak Menguasai Negara yang dianggap bergeser menjadi klaim kepemilikan negara atas hutan, lemahnya pengakuan terhadap hutan adat, dominasi orientasi produksi dan konsesi, minimnya mekanisme penyelesaian konflik tenurial, hingga belum kuatnya kebijakan pemulihan ekosistem.

Koalisi juga menilai lahirnya UU Kehutanan pada era reformasi belum mampu melepaskan diri dari paradigma kolonial yang menempatkan negara sebagai pemegang kuasa eksklusif atas kawasan hutan. Padahal, perubahan iklim, meningkatnya frekuensi bencana, tuntutan perlindungan masyarakat adat, hingga komitmen global terhadap konservasi hutan telah menghadirkan tantangan baru yang tidak lagi dapat dijawab dengan regulasi lama.

Karena itu, masyarakat sipil mengusulkan delapan agenda pembaruan mendasar, mulai dari mendefinisikan kembali fungsi hutan sebagai ruang hidup yang memiliki nilai ekologis, sosial, budaya, dan spiritual, memperkuat pengakuan terhadap hutan adat, memperluas ruang kelola masyarakat, memperkuat kelembagaan kehutanan di tingkat tapak, hingga memastikan transparansi, partisipasi publik, dan perlindungan khusus bagi hutan di pulau-pulau kecil.

Juru Bicara Koalisi Regional Sumatera, Rifai, menegaskan bahwa perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar penyempurnaan administratif, melainkan transformasi menyeluruh terhadap arah kebijakan kehutanan nasional.

"Kami berharap ada perubahan yang mendasar dalam kebijakan kehutanan kita, bukan sekadar perubahan yang pragmatis," ujarnya.

Bagi koalisi, masa depan pengelolaan hutan Indonesia tidak lagi dapat bertumpu pada logika eksploitasi sumber daya alam semata. Hutan dipandang sebagai penyangga kehidupan yang harus dikelola secara adil, berkelanjutan, serta memberikan ruang yang setara bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai bagian dari solusi menjaga kelestarian lingkungan.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait