Dipertegas! Gubernur Banten Hentikan Sementara Proses Penerbitan Izin Usaha Pertambangan

Selasa, 03 Februari 2026

1315

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber: Andra Soni, Gubernur Banten

Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah serius dalam merespons kondisi darurat lingkungan dan meningkatnya risiko bencana alam di sejumlah wilayah. Gubernur Banten Andra Soni secara tegas mengumumkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 500.10.2.3/001-DESDM/SATGAS/I/2026 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) dan Penertiban Penerbitan Izin Usaha Pertambangan. Moratorium ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan akan diterapkan hingga waktu yang belum ditentukan, sembari menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang telah berjalan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penataan ulang tata kelola pertambangan agar lebih menjamin keselamatan warga, mencegah kerusakan lingkungan, serta memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Pemerintah Provinsi Banten juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dinilai berkontribusi terhadap degradasi lingkungan.

Dalam ketentuan moratorium tersebut, Pemprov Banten akan melakukan penutupan dan penghentian total operasional tambang yang tidak memiliki izin. Selain itu, seluruh proses penerbitan izin baru untuk IUP mineral bukan logam dan batuan dihentikan sementara di seluruh wilayah provinsi.

Evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang telah mengantongi izin akan menjadi fokus utama selama masa moratorium. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk membuka kembali layanan perizinan berusaha, setelah proses penataan dan pembenahan tata kelola pertambangan dinyatakan selesai.

Kebijakan moratorium ini memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Minerba, hingga sejumlah peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri lingkungan hidup, serta RTRW Provinsi Banten 2023–2043. Termasuk pula pembentukan satuan tugas khusus melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 581 Tahun 2025 untuk pembinaan dan pengawasan pertambangan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari prinsip keberlanjutan lingkungan. Penataan pertambangan dinilai menjadi langkah krusial agar eksploitasi sumber daya alam tidak lagi mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait