Kasus Dugaan Dana KIP Rp97 Juta Mengemuka, Transparansi Pengelolaan Dana Pendidikan Disorot

Sabtu, 20 Juni 2026

65

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Gedung Rektorat Universitas Airlangga

Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp97 juta yang melibatkan seorang mahasiswi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Airlangga (Unair) memantik perhatian publik. Peristiwa ini bukan hanya menyoroti dugaan penyalahgunaan dana organisasi mahasiswa, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai pentingnya transparansi dan tata kelola keuangan di lingkungan kampus.
Mahasiswi berinisial YIP, yang merupakan mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi angkatan 2023, diketahui menjabat sebagai Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO). Dugaan penggelapan dana organisasi yang mencapai Rp97 juta kemudian menjadi sorotan karena melibatkan organisasi yang beranggotakan penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

Menanggapi isu tersebut, pihak Universitas Airlangga menegaskan bahwa hasil klarifikasi awal belum mengarah pada kesimpulan adanya tindak pidana. Kampus menyebut persoalan yang ditemukan lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, khususnya penggunaan rekening pribadi dalam proses pengelolaan dana kegiatan.

Ketua Pusat Humas dan Protokol Unair, Pulung Siswantara, menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan dana organisasi telah diketahui oleh pihak terkait dan pada saat pelaksanaannya tidak terdapat kewajiban pelaporan khusus sebagaimana dipersepsikan oleh sebagian pihak. Meski demikian, universitas mengakui adanya kebutuhan untuk memperbaiki sistem administrasi agar pengelolaan dana organisasi menjadi lebih tertib dan akuntabel.

Sebagai langkah tindak lanjut, Unair meminta seluruh organisasi kemahasiswaan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan yang baik. Bersama Direktorat Kemahasiswaan, AUBMO juga berkomitmen melakukan pembenahan administrasi dan menyelesaikan kewajiban yang masih ada melalui mekanisme internal organisasi dengan skema penyelesaian bertahap. Universitas menyatakan akan terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap proses tersebut.

Di luar penyelesaian kasus, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tata kelola organisasi mahasiswa tidak dapat dipandang sebelah mata. Pengelolaan dana, terlebih yang berkaitan dengan organisasi penerima manfaat program bantuan pendidikan, membutuhkan sistem pencatatan yang transparan, penggunaan rekening resmi organisasi, mekanisme audit internal, serta pelaporan yang mudah diakses oleh seluruh anggota.

Kepercayaan publik terhadap program KIP Kuliah merupakan aset penting yang harus dijaga. Karena itu, evaluasi terhadap sistem pengelolaan keuangan organisasi mahasiswa perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya untuk menyelesaikan persoalan yang muncul saat ini, tetapi juga sebagai upaya mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang. Dengan tata kelola yang lebih baik, organisasi kemahasiswaan dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah pengembangan mahasiswa sekaligus menjaga integritas pengelolaan dana yang dipercayakan kepada mereka.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait