Diduga Bela Korban Pelecehan Seksual, Rektor UP Dicopot dari Jabatannya
Selasa, 29 April 2025
Pengunggah: Pindha Kirana
News – Profesor Marsudi Wahyu Kisworo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.
"Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," bunyi salinan SK yang diterima redaksi.
Dikonfirmasi pada Selasa (29/4), Marsudi membenarkan pencopotan tersebut.
“Benar (dicopot dari jabatan),” ujarnya singkat.
Lebih lanjut, menurut Rektor yang baru terpilih pada 2024 lalu itu menyebut keputusan itu dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan atau pembelaan diri sebelumnya.
Lebih lanjut, Marsudi menduga pencopotannya terkait sikapnya dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan eks Rektor UP berinisial ETH.
Menurutnya, beberapa pejabat kampus yang aktif membela korban kasus ETH justru mengalami tekanan, intimidasi, bahkan pemberhentian tanpa alasan yang jelas.
“Selama ini saya dan beberapa pejabat dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH,” kata Marsudi.
Marsudi menambahkan, dirinya secara tegas menolak mengaktifkan ETH kembali pada Oktober lalu, dan berkomitmen memulihkan hak-hak korban sebagaimana diarahkan LLDikti Wilayah III.
Namun, langkah tersebut justru menuai ancaman evaluasi dari oknum di yayasan karena dianggap tidak patuh pada arahan internal.
“Padahal saya hanya menjalankan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ETH sendiri masih dalam proses hukum. Sebanyak empat korban, dua di antaranya berinisial AIR dan AM, telah melapor ke Bareskrim Polri. Mereka menyebut ETH menyalahgunakan posisi dan melakukan pelecehan dalam konteks kerja sama profesional.
Laporan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM dan sebelumnya sudah lebih dulu masuk ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka. Namun perlakuan terhadap para pembela korban mulai ramai diperbincangkan. Sejumlah pihak mendesak transparansi dan keberpihakan pada keadilan, bukan pada kekuasaan struktural semata.
(Pin/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Akun Instagram resmi Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, sempat jadi bahan omongan di Medi...
NewsKamis, 05 Juni 2025
News - Sebagai wadah dalam menumbuh-kembangkan potensi anak muda di seluruh Indonesia, Youth Ranger Indonesia (Y...
NewsSenin, 30 Oktober 2023
News – Sebuah pabrik skincare ilegal di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dibongkar polisi setela...
NewsSelasa, 27 Mei 2025
News - Australia dilaporkan berencana untuk mengakui negara Palestina segera, atau dalam hitungan hari. Pengakuan...
NewsSenin, 11 Agustus 2025
News - Insiden penembakan yang terjadi di tambang emas Ratatotok, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, berujung pad...
NewsRabu, 12 Maret 2025
Edukasi - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengemukakan bahwa angka putus sekolah di Indonesia terus ...
NewsSenin, 30 Oktober 2023
News — Tingkat polusi udara di sejumlah kota di Jawa Barat kian mengkhawatirkan. Data terbaru menunjukkan bahwa...
NewsMinggu, 01 Juni 2025
Puluhan tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu sebuah perubahan, terlebih ketika yang dipertaruhkan adalah...
NewsSabtu, 25 April 2026
News - Dalam survei Local Friendliness 2024 yang dirilis oleh InterNations, Indonesia mencatatkan prestasi gemila...
NewsSabtu, 05 Oktober 2024
News - Aksi damai Global Climate Strike (GCS) di Jakarta pada 27 September 2024, yang bertujuan menyuarakan dua i...
NewsSenin, 30 September 2024