Buntut Taruna Tewas Dianiaya Seniornya, Direktur STIP Dinonaktifkan
Kamis, 09 Mei 2024
Pengunggah: Redaksi
News - Seorang Taruna tewas dikarenakan dianiaya oleh seorang oknum seniornya mengakibatkan sejumlah pejabat termasuk direktur Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta resmi dinonaktifkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, di mana pihaknya telah menonaktifkan Civitas Akademika STIP.
"Ini tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," kata Budi di rumah duka Putu Satria, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).
Sebagaimana diketahui, seorang taruna, atas nama Putu Satria Ananta alias Rio yang diduga tewas akibat dianiaya senior.
Sejauh ini, Budi menerangkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub melakukan pendampingan pada kasus ini.
Pendampingan bertujuan untuk memastikan para tersangka mendapat sanksi pidana yang setimpal.
"Dan apa yang dilakukan di Jakarta selain kami menginstruksikan kepada teman-teman untuk melakukan upaya hukum, kepada kepolisian”, pungkasnya.
“Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal, sesuai dengan hukum, dan apa yang kita lakukan sudah berjalan dengan Polres Jakarta Utara," tutur Budi Karya.
Saat berkunjung ke rumah duka, Budi sempat berbincang dengan ayah dan ibu kandung korban, I Ketut Suastika dan Ni Nengah Rusmini.
Dalam kasus ini, polisi menyampaikan korban tewas diduga dianiaya seniornya di STIP Jakarta, Tegar Rafi Sanjaya (21).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari RS Tarumajaya terkait adanya seorang mahasiswa STIP yang meninggal dunia.
Teranyar, polisi telah menetapkan 3 tersangka baru terkait kasus taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), yang tewas setelah diduga dianiaya senior.
Ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Pasal pokok kemarin 351 ayat 3, yaitu pasal 55 juncto 56 turut serta," ujar Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif, kepada wartawan, Jumat (8/5/2024) malam.
Sebagai informasi, ketiga tersangka baru tersebut yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta.
(Frq/Tra)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya angkat suara dengan langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu y...
NewsRabu, 30 April 2025
News - Ribuan massa aksi dari berbagai elemen yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sukses ro...
NewsKamis, 22 Agustus 2024
News — Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada orang ya...
NewsSelasa, 26 Agustus 2025
News - Dunia dihebohkan dengan kembalinya 3 astronot yang sempat terjebak di luar angkasa dan nyaris dikabarkan h...
NewsJumat, 29 September 2023
News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corp...
NewsKamis, 11 September 2025
Di sebuah lanskap yang kian terpecah oleh ekspansi industri, kisah seekor induk orangutan bernama Jane dan dua ba...
NewsSabtu, 28 Maret 2026
Kabut tipis masih menggantung di lereng Pegunungan Meratus ketika Amat mencabut parang yang terselip di pinggangn...
NewsSabtu, 30 Mei 2026
News — Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaika...
NewsSenin, 30 Juni 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 t...
NewsSelasa, 17 Maret 2026
News — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi teguran keras kepada anggota DPR RI Fr...
NewsSenin, 26 Mei 2025