Ngulik Dana Reses DPR: Benarkah 702 Juta Cuma Buat Dengar Aspirasi?
Senin, 20 Oktober 2025
Pengunggah: Redaksi
Dana reses merupakan nominal uang yang diberikan kepada para anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk menjalankan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama masa reses. Setiap tahun, anggota parlemen memiliki tugas tidak hanya untuk bekerja di gedung legislatif, tetapi juga untuk “turun lapangan” mendengarkan aspirasi rakyat di daerah pemilihan (dapil). Masa ketika mereka berada di dapil inilah yang disebut masa reses. Secara ideal, dana ini bukan gaji, namun biaya operasional agar mereka bisa menjalankan fungsi perwakilan di lapangan.
Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 239 tentang Tata Tertib mengatur pemberian dana reses bagi anggota DPR. Dalam peraturan tersebut disebutkan untuk melakukan kunjungan kerja, anggota DPR berhak mendapatkan dukungan administrasi keuangan dan pendampingan yang ditetapkan oleh anggota. Berdasarkan Panduan Pengelolaan Reses Anggota DPR yang Transparan dan Akuntabel, anggota DPR bertanggung jawab untuk menggunakan dana reses sebanyak 4-5 kali dalam satu tahun.
Sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas, dana reses harus dipertanggungjawabkan meskipun selama ini menggunakan sistem lump sum. Anggota DPR akan dibantu oleh Asisten dan Tenaga Ahli untuk menyusun rencana anggaran reses. Hal ini penting agar alokasi anggaran bisa tepat sasaran, lebih efektif dan efisien.
Selain itu, anggota DPR juga akan mengalokasikan anggaran untuk kelompok atau pihak yang selama ini berperan dalam mengumpulkan informasi di dapil namun kebutuhan dananya belum teridentifikasi. Anggota DPR akan menyiapkan anggaran untuk fasilitator, notulensi, satuan biaya untuk publikasi, dan sebagainya.
Dana reses yang diberikan kepada para anggota DPR sebesar 702 juta/anggota. Jika jumlah anggota DPR sebanyak 580, maka nominal keseluruhan yang dikeluarkan untuk dana reses sebesar 407 milyar. Sedangkan dalam setahun dana reses diturunkan sebanyak 4-5 kali, itu artinya dalam setahun bisa mencapai sekitar Rp1,6–2 triliun. Sungguh nominal yang luar biasa besar.
Dana reses adalah bagian penting dari mekanisme demokrasi dan representasi. Namun karena besarnya potensi anggaran nasional yang digunakan, maka transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelaksanaannya menjadi kunci agar manfaatnya nyata bagi masyarakat.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali memb...
NewsSelasa, 20 Januari 2026
News - Komisi III DPR RI melontarkan kritik terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberant...
NewsKamis, 21 Agustus 2025
News - Semakin banyak pasangan di Indonesia yang harus menunda rencana pernikahan mereka. Namun bukan karena a...
NewsRabu, 13 Maret 2024
News - Fenomena baru bernama Cagongjok sedang ramai di Korea Selatan. Istilah ini merujuk pada kebiasaan warga ya...
NewsSenin, 18 Agustus 2025
News - Militer Israel melancarkan serangan besar-besaran di wilayah Jenin, Tepi Barat, yang diduduki, hal ini men...
NewsKamis, 23 Januari 2025
Upaya memperkuat keselamatan perjalanan kereta api terus menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia (Persero). Mem...
NewsSelasa, 20 Januari 2026
News - Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terus menjadi sorotan publik....
NewsSenin, 17 Maret 2025
News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda menginspirasi Komisi I DPR RI untuk mempersiapkan acara yang fokus pada pemb...
NewsJumat, 25 Oktober 2024
Pemerintah Singapura berencana menjatuhkan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan daring (online scam) sebagai langk...
NewsKamis, 13 November 2025
News – Menjelang musim penghujan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan ...
NewsSelasa, 12 November 2024