Ada Hubungan Keluarga, Anwar Usman tak Ikut Putuskan Sidang Sengketa Pilgub Sumut
Selasa, 04 Februari 2025
Pengunggah: Redaksi
News - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memilih meninggalkan ruang sidang saat pembacaan putusan sela sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut), Selasa (4/2/2025).
Anwar menggunakan hak ingkar karena adanya hubungan keluarga dengan salah satu pihak terkait dalam perkara tersebut.
“Perkara 247 ini berasal dari PHPU Pilgub Sumatera Utara,” ujar Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan.
Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan bahwa Anwar Usman tidak terlibat dalam pengambilan keputusan perkara ini.
“Sedikit perlu dijelaskan kepada semua pihak bahwa dalam perkara ini hakim konstitusi Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut memutus dan juga mengucapkan,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak berkaitan dengan putusan etik yang sebelumnya melibatkan Anwar Usman.
“Menurut hakim konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami. Ini semata-mata karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu pasangan calon gubernur masih ada hubungan keluarga. Itu supaya dimaklumi,” jelasnya.
Perkara sengketa Pilgub Sumut ini diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, yang menggugat kemenangan pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya.
Bobby Nasution diketahui merupakan menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sementara Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi.
Dengan adanya hubungan keluarga tersebut, Anwar Usman memilih untuk tidak terlibat dalam pemeriksaan perkara guna menghindari potensi konflik kepentingan.
(Far/Tir)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program...
NewsRabu, 11 Februari 2026
News - Prabowo Subianto, presiden terpilih Indonesia, tengah menyiapkan program pemeriksaan kesehatan gratis deng...
NewsJumat, 27 September 2024
News - Sobat Youtz, Incubator Jurnalis dan Kepenulisan Youtz Media sukses menggelar Workshop Jurnalistik dan Kepe...
NewsSabtu, 06 Juli 2024
Sorotan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan kembali menc...
NewsSabtu, 07 Maret 2026
News - Gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) resmi ditetapkan sebagai gerakan ekstremis oleh pe...
NewsJumat, 01 Desember 2023
Bogor - Aksi tawuran yang dilakukan oleh Dua kelompok pelajar di Jalan Raya Salabenda Bogor, Tanahsareal, Kota Bo...
NewsRabu, 12 Juni 2024
Pemerintah Singapura berencana menjatuhkan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan daring (online scam) sebagai langk...
NewsKamis, 13 November 2025
Seorang perempuan muda asal Bandung, Rifa Rahnabila, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum...
NewsRabu, 21 Januari 2026
News - Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah s...
NewsSelasa, 03 Desember 2024
Kinerja PT Freeport Indonesia (PTFI) sepanjang 2025 mengalami tekanan yang tidak ringan. Laba bersih perusahaan t...
NewsKamis, 26 Maret 2026