Apa Saja Penyakit yang Ditanggung dan yang tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Senin, 20 Januari 2025

5030

Pengunggah: Anna Lutfhiah

gambar-utama
Foto: BPJS Kesehatan (Kesmas.id).

Kesehatan - Belakangan ini, beredar kabar di media sosial (medsos) mengenai rencana BPJS Kesehatan yang tidak akan menanggung biaya pengobatan yang disebabkan oleh rokok. Kabar ini tentu memicu pro dan kontra dari banyak pihak.

Tapi, Sobat Youtz sudah tahu belum, apa saja sih penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mencakup biaya pengobatan untuk berbagai jenis penyakit. Dari total lebih dari 140 penyakit, beberapa di antaranya meliputi:

- Gangguan Saraf dan Kejiwaan: Seperti kejang demam, HIV/AIDS tanpa komplikasi, hingga gangguan somatoform.

- Penyakit Saluran Pernapasan: Misalnya, asma, bronchitis akut, hingga tuberkulosis paru tanpa komplikasi.

- Penyakit Saluran Pencernaan: Seperti gastritis, diare, dan keracunan makanan.

- Infeksi: Termasuk infeksi saluran kemih, gonore, dan malaria.

- Penyakit Kulit: Seperti dermatitis, acne vulgaris ringan, hingga tinea pedis.

- Penyakit Metabolik: Diabetes tipe 1 dan 2, serta gangguan kesehatan terkait obesitas dan dislipidemia.

Selain itu, BPJS juga memberikan jaminan untuk layanan medis terkait kecelakaan, serta penyakit lain yang memiliki indikasi medis yang jelas sesuai dengan ketentuan.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Namun, tak semua biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan Perpres 82/2018, terdapat beberapa pengecualian, antara lain:

- Layanan Kesehatan Estetik: Seperti prosedur untuk tujuan kecantikan, termasuk perawatan gigi atau ortodonsi.

- Penyakit yang Akibat Ketergantungan Obat dan Alkohol: Ini termasuk gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kecanduan atau hobi berisiko.

- Perawatan di Luar Negeri: BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan yang dilakukan di luar negeri.

- Pengobatan Komplementer: Seperti pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif melalui teknologi kesehatan yang diakui.

Terkait dengan kabar rokok, perlu dipahami bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menanggung penyakit yang timbul dari penggunaan rokok, jika penyakit tersebut termasuk dalam kategori yang tercantum di atas.

Namun, kebijakan untuk tidak menanggung biaya pengobatan penyakit yang disebabkan oleh rokok bisa berpotensi berkembang seiring dengan kebijakan dan penilaian lebih lanjut.

Jadi, sobat Youtz, sekarang kamu sudah lebih paham kan tentang penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Jangan lupa selalu cek informasi resmi agar kamu bisa mendapatkan layanan kesehatan yang tepat sesuai dengan ketentuan BPJS!

 

(Ann/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait