Putusan Menuai Pro-kontra, Warganet Olok-olok MK Sebagai Mahkamah Keluarga
Selasa, 17 Oktober 2023
Pengunggah: Redaksi
News - Penantian panjang terkait uji materi batas usia minimum Capres dan Cawapres akhirnya menemukam titik temu, namun hasilnya menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju dalam pemilihan presiden.
Gugatan uji materi tertuju pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan MK pada Senin (16/10/2023).
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," demikian amar putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk menolak gugatan terkait batas usia minimum 35 tahun, namun di akhir MK menerima gugatan usia tetap 40 tahun dengan narasi yang dianggap menuai kontroversial.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," bunyi amar putusan.
Adapun yang menjadi alasan MK mengabulkan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon berkualitas dan berpengalaman.
Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," ujar hakim MK.
Keputusan MK ini langsung jadi pembahasan hangat warganet. Banyak yang mendukung, tapi tidak sedikit yang kontra. Beberapa menuding bahwa keputusan tersebut diambil dari mahkamah keluarga.
"Para pengritik dan penentang putusan Mahkamah Keluarga itu juga kayaknya banyak yang tidak benar-benar peduli dengan demokrasi/reformasi. Dia hanya terganggu karena elektabilitas capresnya terancam." ujar @tw******ck.
"Jika rakyat cerdas, ya ga usah kuatir apa itu Mahkamah Keluarga, serahkan pada rakyat yg pilih langsung pemimpinnya. Gitu aja kok ribet. Kecuali jika rakyat memilih berdasarkan amplop yg didapat, wajarlah kalian resah, gundah gulana," kata @ga******gi.
"Dinasti?? Bukanya putusan MK Ituh bagus yah, Memberi ruang untuk anak muda berprestasi, dan bisa mewakili suara anak muda Indonesia di kancah politik nasional. Ambil positifnya dong," ujar @th****3.
(Frq/Tra)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Langkah tegas diambil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan menahan seorang direktur perusahaan tambang berini...
NewsRabu, 25 Februari 2026
News – Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menegaskan bahwa jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahny...
NewsJumat, 07 Maret 2025
Pemerintah Arab Saudi kembali mengerahkan kekuatan penuh sektor transportasi dan logistik jelang musim Haji 1447 ...
NewsSabtu, 25 April 2026
News - Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda semua organisasi kepemudaan baik berupa komunitas kepemudian ...
NewsSenin, 30 Oktober 2023
Pemerintah Singapura berencana menjatuhkan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan daring (online scam) sebagai langk...
NewsKamis, 13 November 2025
News - Presiden Prabowo Subianto bicara soal tambang ilrgal dalam pidato kenegaraan perdananya di Sidang Tahunan ...
NewsSabtu, 16 Agustus 2025
News - Perusahaan ritel minimarket seperti Alfamart dibuat geram dengan maraknya Juru Parkir yang masih berkeliar...
NewsKamis, 16 Mei 2024
Wajah baru ruang terbuka hijau di kawasan Kebayoran Baru kembali menuai perhatian publik. Taman Bendera Pusaka ya...
NewsRabu, 01 April 2026
News - Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI), menjadi inisiator dalam penyelenggaraan Interfaith Walk 20...
NewsSelasa, 31 Oktober 2023
Upaya penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi kembali terbongkar. Tim Unit 3 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidan...
NewsKamis, 05 Maret 2026