Singapura Akan Berlakukan Hukum Cambuk Bagi Pelaku Penipuan Online

Kamis, 13 November 2025

1560

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber: www.wallpaperaccess.com

Pemerintah Singapura berencana menjatuhkan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan daring (online scam) sebagai langkah tegas menghadapi maraknya kejahatan siber yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.  Rencana tersebut disampaikan oleh Sim Ann, Menteri Senior Negara untuk Urusan Dalam Negeri, di hadapan parlemen pada Selasa (4/11/2025).

Menteri senior negara untuk urusan dalam negeri Singapura, Sim Ann, seperti dilansir AFP, Rabu (5/11/2025), mengatakan kepada parlemen bahwa Singapura mengalami kerugian lebih dari US$ 2,8 miliar (Rp 46,8 triliun) akibat kasus-kasus penipuan dari tahun 2020 hingga paruh pertama tahun 2025. Sekitar 190.000 kasus penipuan, telah dilaporkan selama periode tersebut.

Adapun golongan-golongan yang akan dicambuk, meliputi mereka yang akan dicambuk termasuk anggota sindikat dan perekrut, serta yang membantu, seperti kurir maupun penyedia rekening bank, kartu SIM, atau kredensial Singpass. Peningkatan hukuman bagi pelaku penipuan online terjadi seiring RUU Hukum Pidana yang disahkan di Parlemen pada 4 November. 

Anggota sindikat dan perekrutnya akan dikenai hukuman cambuk wajib minimal enam kali, sementara mereka yang membantu para penipu termasuk penyedia rekening bank atau kartu SIM, yang dikenal sebagai money mule dapat dikenai hukuman hingga 12 kali cambuk, sesuai rancangan undang-undang baru tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas Singapura mengintensifkan upaya edukasi publik terhadap praktik penipuan, termasuk membuka nomor hotline nasional. Tahun 2020 lalu, pemerintah Singapura memperkenalkan aplikasi ScamShield yang memungkinkan para penggunanya memeriksa panggilan, situs web, dan pesan-pesan mencurigakan. 

Penulis : Anna. L

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait