Ini Dia Tarif Pembuatan Paspor RI Terbaru

Senin, 28 Oktober 2024

Penulis: Anna Lutfhiah

image-main-content
Foto: Paspor Indonesia (Bisik.id).

Travel - Sobat Youtz, pemerintah Indonesia baru saja merilis tarif baru untuk pembuatan paspor. 

Perubahan tarif ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Tarif baru pembuatan paspor ini baru mulai berlaku 60 hari sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut, yaitu mulai 18 Desember 2024. Jadi kalau untuk sekarang ini Sobat mau bikin paspor, masih pakai harga tarif lama.

Nah, buat yang penasaran, berapa sih harga tarif baru pembuatan paspor? Ini dia!

Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan

  1. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan
  2. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp.650.000 per permohonan
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan
  4. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan
  6. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan

Nah sementara itu, untuk biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak juga masih Rp 500.000 per buku. 

Proses pembuatan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Playstore bagi pengguna Android dan App Store Bagi Pengguna iOs. 

Pada aplikasi M-Paspor silahkan pilih permohonan reguler jika tidak ingin menggunakan layanan percepatan selesai pada hari yang sama.

Nah, itu dia biaya atau tarif baru pembuatan paspor. Jadi, mau jalan-jalan ke negara mana nih Sobat Youtz?

 

(Ann/Far)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait