Mafia yang Melibatkan Oknum Komdigi, Modus Bayar 24 Juta Amankan Situs
Senin, 25 November 2024
Pengunggah: Redaksi
Teknologi – Kasus perjudian online kembali mencuat, kali ini menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam skandal "buka akses" situs ilegal.
Temuan terbaru mengungkap bahwa pemilik situs judi online (judol) atau bandar harus membayar hingga Rp 24 juta per situs untuk menghindari pemblokiran.
Dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan tarif tertinggi yang dikenakan.
"Besaran yang diminta untuk setiap situs paling besar Rp 24 juta," ujar Pihak Kepolisian.
Selain itu, Polisi mengungkapkan hasil penyitaan uang tunai dan aset lainnya dari kasus ini mencapai lebih dari Rp 167 miliar.
Investigasi terus berlangsung, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terlibat.
“Kami masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya. Ini langkah bersama untuk menuntaskan kasus ini,” kata Kombes Wira.
Sejauh ini, total 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang diduga terlibat langsung dalam operasi pembukaan akses situs judi online.
Seluruh tersangka pun saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Akibat tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya itu, oknum yang terlibat juga dijerat dengan pasal-pasal pidana umum, yaitu Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kasus ini menjadi tamparan besar bagi pemerintah dan menambah urgensi reformasi birokrasi di institusi yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga integritas digital nasional.
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Tech - Sejak China mendapatakan tekanan embargo teknologi dari Amerika Serikat, justru negeri tirai bambu itu m...
TechJumat, 04 Juli 2025
Tech - Setelah memulai tahun fiskal yang baru, Microsoft langung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanya...
TechKamis, 03 Juli 2025
Teknologi - Seiring berkembang pesatnya kecanggihan teknologi membuat sejumlah layanan publik dan transportasi me...
TechKamis, 01 Agustus 2024
Teknologi – Apple Inc., salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, mengajukan proposal investasi baru s...
TechJumat, 22 November 2024
China baru saja menerapkan aturan sertifikasi influencer di negaranya, kini menyusul kebijakan serupa yang baru d...
TechSenin, 10 November 2025
Teknologi - Kecerdasan buatan (AI) kini menjadi concern utama di ponsel flagship seperti iPhone dan Samsung Galax...
TechRabu, 18 Desember 2024
TEKNOLOGI – TikTok akhirnya menjalin kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Pada 11 Desember 2023, T...
TechKamis, 01 Februari 2024
Jakarta - Seiring berkembang pesatnya teknologi seperti yang kita rasakan saat ini, nyatanya sangat membantu akti...
TechSabtu, 01 Juli 2023
Teknologi - Dalama laporan Wall Street Journal yang melakukan survey terhadap remaja di Amerika Serikat (AS), ban...
TechSelasa, 29 Agustus 2023
TEKNOLOGI – Sobat Youtz! Siapa sangka, ternyata badan intelijen pusat milik AS atau CIA pernah mengalami keboco...
TechJumat, 09 Februari 2024