Mafia yang Melibatkan Oknum Komdigi, Modus Bayar 24 Juta Amankan Situs
Senin, 25 November 2024
Pengunggah: Redaksi
Teknologi – Kasus perjudian online kembali mencuat, kali ini menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam skandal "buka akses" situs ilegal.
Temuan terbaru mengungkap bahwa pemilik situs judi online (judol) atau bandar harus membayar hingga Rp 24 juta per situs untuk menghindari pemblokiran.
Dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024), Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan tarif tertinggi yang dikenakan.
"Besaran yang diminta untuk setiap situs paling besar Rp 24 juta," ujar Pihak Kepolisian.
Selain itu, Polisi mengungkapkan hasil penyitaan uang tunai dan aset lainnya dari kasus ini mencapai lebih dari Rp 167 miliar.
Investigasi terus berlangsung, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terlibat.
“Kami masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya. Ini langkah bersama untuk menuntaskan kasus ini,” kata Kombes Wira.
Sejauh ini, total 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang diduga terlibat langsung dalam operasi pembukaan akses situs judi online.
Seluruh tersangka pun saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Akibat tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya itu, oknum yang terlibat juga dijerat dengan pasal-pasal pidana umum, yaitu Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kasus ini menjadi tamparan besar bagi pemerintah dan menambah urgensi reformasi birokrasi di institusi yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga integritas digital nasional.
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Teknologi - Menurut Pratama Persadha, Ketua Lembaga Penelitian Keamanan Siber Indonesia, serangan siber terhadap ...
TechRabu, 26 Juni 2024
Teknologi - No debat lagi, iPhone menjadi primadona bagi kalangan masyarakat penggemar ponsel pintar. Selain fitu...
TechSelasa, 07 Mei 2024
Teknologi - Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 pada (20/2/202...
TechJumat, 23 Februari 2024
Teknologi - Kecerdasan buatan (AI) kini menjadi concern utama di ponsel flagship seperti iPhone dan Samsung Galax...
TechRabu, 18 Desember 2024
Teknologi - Semakin kesini, sumber informasi bisa didapatkan di berbagai platform termasuk sosial media. Google s...
TechSabtu, 20 April 2024
Teknologi – Salah satu pendiri Google yang satu ini menambahkan satu lagi pulau ke koleksi pulau pribadi yang...
TechSabtu, 17 Februari 2024
Teknologi - Kabar kurang mengenakkan datang dari salah satu startup edutech Zenius yang mengumumkan berhenti bero...
TechJumat, 05 Januari 2024
Teknologi - Badan Antariksa China tengah mengembangkan teleskop luar angkasa canggih yang digadang-gadang mampu m...
TechSenin, 24 Februari 2025
Teknologi - Biasanya layar Handphone (HP) yang kita pakai terbuat dari bahan dasar kaca dan plastik dan hal itu t...
TechSenin, 08 Januari 2024
Teknologi - Semakin canggihnya teknologi dapat mengancam siapapun yang memiliki data kerahasiaan. Bahkan lebih da...
TechSenin, 21 Oktober 2024