Tok! MK Resmi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Anies-Cak Imin

Senin, 22 April 2024

Penulis: Faruq Bytheway

image-main-content
Foto: Paslon No Urut 1 Anies-Cak Imin (Disway).

News - Setelah melalui persidangan yang panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024. 

Sesuai Prediksi warganet, MK memutuskan menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. 

Namun setelah membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil, MK menyatakan pemohon tidak tidak beralasan hukum. 

"Permohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, hal yang menjadi pertimbangan MK adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. 

Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum. 

Tak hanya itu, MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum. 

MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

 

(Frq/Tra)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait