Sengketa Lahan yang Menjerat Jusuf Kalla: Cermin Kerentanan Warga Kecil

Kamis, 20 November 2025

2010

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber: kompas.com

Sengketa tanah yang terjadi di antara PT Hadji Kalla milik Jusuf Kalla (JK) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kembali menjadi sorotan publik. Putusan dari pengadilan yang memenangkan GMTD bukan hanya membuat JK angkat suara, tetapi juga memancing diskusi secara luas soal kerentanan sistem administrasi pertanahan di Indonesia.

Azis Subekti, anggota komisi III DPR menilai kasus seluas 16,4 hektar di Makassar ini menjadi bukti nyata terkait bagaimana lemahnya tata kelola pertanahan. Jika seorang mantan Wakil Presiden bisa terjerat masalah sertifikat ganda dan salah dalam pengelolaan data, maka risiko jauh lebih besar terkait hal yang sama juga dihadapi oleh masyarakat kecil. 

“Kalau seorang mantan Wakil Presiden saja bisa menjadi korban dari salah kelola administrasi pertanahan, bagaimana rakyat kecil yang tidak punya akses kuasa dan jaringan,” ujar Azis pada Jum’at (14/11/2025) yang dikutip dari kompas.com 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Kementerian ATR/BPN RI) menunjukkan betapa rumitnya persoalan ini. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 11.083 sengketa tanah, 506 konflik, dan 24.120 perkara terkait pertanahan, sementara tingkat dalam penyelesaiannya baru menyentuh 46,88%. Hingga bulan Oktober 2025, sebanyak 6.015 kasus kembali masuk dan baru 50% yang diselesaikan. Dari jumlah tersebut, setidaknya 2.161 kasus melibatkan masyarakat kecil - mereka memiliki akses paling minim terhadap bantuan hukum dan informasi.

Azis juga menegaskan, kasus yang menimpa JK bukan hanya sekadar polemik antara dua perusahaan besar, tetapi merupakan gambaran kondisi di lapangan yang selama ini menyulitkan rakyat. Sertifikat ganda, tumpang tindih data, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam lembaga pertanahan adalah masalah sistematik yang harus di reformasi secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi momentum penting untuk pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN dalam membuka proses administrasi secara lebih transparan. Digitalisasi data, pengawasan ketat, serta ruang pengaduan yang mudah diakses rakyat kecil menjadi suatu langkah yang mutlak. Negara tidak boleh hanya hadir ketika kasus besar menjadi sorotan media, tetapi juga harus menyelesaikan ribuan kasus yang senyap.

Sengketa ini akhirnya menjadi pengingat penting terkait persoalan tanah bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga soal keadilan. Jika tokoh bangsa saja bisa dirugikan, maka perlindungan terhadap masyarakat kecil seharusnya menjadi prioritas negara. Karena tanah pada hakikatnya adalah sumber hidup yang harus dijamin kepastian dan keadilannya untuk semua.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait