Seorang Guru di Kupang Ditangkap Polisi Usai Cabuli Remaja Pria

Minggu, 05 Januari 2025

Penulis: Faruq Bytheway

image-main-content
Foto: Guru di Kupang Tertangkap (detik).

News - Tim Resmob Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang guru bernama Kung Opa (34) atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang remaja laki-laki berinisial DJP (16).

Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Bolok, Kupang Barat, pada Sabtu (4/1/2025) subuh.

"Sudah ditangkap subuh tadi. Kami sedang memeriksanya, akan kami sampaikan perkembangannya," ujar Kombes Patar Silalahi, Direktur Reskrimum Polda NTT, Sabtu malam.

Sebagaimana diketahui, DJP yang merupakan korban dalam kasus ini, telah diamankan sehari sebelumnya untuk dimintai keterangan di rumahnya di Kelurahan Kayu Putih, Oebobo, Kupang.

Berdasarkan keterangannya, keberadaan pelaku yang sedang berlayar dari Larantuka, Flores Timur, berhasil dilacak hingga akhirnya ditangkap.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk satu botol kecil yang diduga berisi obat perangsang, kondom, iPhone 13, dan laptop Acer.

"Pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di Mapolda NTT," lanjut Patar.

Kasus ini kini dalam proses penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Kombes Patar pun berjanji akan memberikan perkembangan terbaru dalam waktu dekat.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait