Sah! Cuti Hamil Jadi 6 Bulan
Rabu, 05 Juni 2024
Pengunggah: Anna Lutfhiah
News - Sobat youtz, apa yang kamu lakukan kalau dapat jatah cuti 6 bulan? Liburan? Kerja part time di tempat lain? bangun bisnis musiman? Atau rebahan aja di rumah? Hmm…
Belum kepikiran ya mau ngapain? Emang nggak usah dipikirin sih cuti 6 bulan ini, apalagi buat kamu para cowo-cowo, karena sudah pasti nggak akan dapat jatah cuti 6 bulan ini.
Kenapa? Soalnya jatah cuti 6 bulan ini hanya akan didapatkan oleh para wanita yang akan melahirkan. Yup! Spesial banget kan wanita melahirkan itu, udah kaya martabak aja spesial!
Jadi Sobat Youtz, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) kita nih, pada tanggal 4 Juni 2024 kemarin baru saja mengesahkan RUU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak) menjadi UU KIA.
Salah satu hal yang paling mencolok dari UU ini adalah jatah cuti bagi ibu hamil yang kini menjadi 6 bulan lamanya.
Landasan hukum buat cuti melahirkan selama 6 bulan bagi seorang ibu sudah dinantikan sejak lama. Sebab sejumlah negara sudah memberlakukan kebijakan itu dengan tujuan memberikan kesejahteraan batin bagi ibu dan anak.
Selain itu, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji.
Dalam UU tersebut, menurut Pasal 4 Ayat (3) huruf a tertulis setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti 6 bulan dengan syarat:
(1) Paling singkat 3 bulan pertama
(2) Paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Jaminan mendapatkan gaji bagi ibu yang mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan tertuang di Pasal 5 ayat (2).
Dalam pasal itu terdapat 3 ketentuan pembayaran upah untuk ibu yang menjalankan cuti melahirkan selama 6 bulan, yaitu:
(a). secara penuh untuk 3 bulan pertama
(b). secara penuh untuk bulan keempat
(c). 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Di dalam UU KIA disebutkan syarat buat seorang ibu mendapatkan cuti 3 bulan tambahan.
Cuti itu hanya diperuntukan bagi ibu dengan kondisi khusus yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (5).
Kedua kondisi khusus yang dimaksud adalah pertama, ibu yang mengalami gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Kedua, ibu yang melahirkan anak mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Gimana nih Sobat Youtz, mendengar hal ini kamu termasuk golongan orang-orang yang senang atau nggak?
Ya… kalau kamu adalah seorang karyawan, kamu pasti senang sekali atas keputusan ini, tapi kalau kamu adalah pengusaha atau bos, kamu pasti agak kurang senang atas keputusan ini. Benar atau benar?
(Ann/Frq)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan bahwa Indonesia siap membuka hubungan diplomatik d...
NewsRabu, 28 Mei 2025
News - Tiga Youtuber ternama yang tergabung dalam channel Youtube Akeloy Production diringkus polisi usai kontenn...
NewsRabu, 08 Mei 2024
News – Ketua BEM UI 2023 yaitu Melki Sedek Huang saat ini sedang menjadi tersangka dalam dugaan kekerasan seksu...
NewsSabtu, 03 Februari 2024
News — Baru-baru ini ada kejadian di luar nurul yang dilakukan oleh Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul...
NewsKamis, 28 Agustus 2025
News - Presiden terpilih Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Prabowo Subianto ulang tahun, sederet ucapan ...
NewsKamis, 17 Oktober 2024
News — Suasana pilu menyelimuti Dermaga Ponton Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Sabtu (5/7/2025). Keluarga korba...
NewsSabtu, 05 Juli 2025
News - Bisa-bisanya seorang influencer parenting yang seharusnya menjadi teladan untuk menjaga dan mendidik anak...
NewsKamis, 01 Agustus 2024
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur menertibkan sekitar 40 kios dan bangunan liar...
NewsKamis, 04 Juni 2026
News - Ramai di Media Sosial (Medsos) X, Melki Sedek Huang Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia...
NewsSelasa, 19 Desember 2023
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program...
NewsRabu, 11 Februari 2026