Publik Geram! Mahkamah Agung Pangkas Vonis Setya Novanto di Kasus e-KTP
Kamis, 03 Juli 2025
Pengunggah: Alexandria Febyola Christyana
News - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara dan masa pencabutan hak politik Setya Novanto bikin publik geram.
Salah satunya terwakilkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai langkah MA kurang bijak bagi keadilan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyebutkan bahwa putusan peninjauan kembali (PK) tersebut mencederai rasa keadilan jutaan warga yang terdampak korupsi proyek e-KTP, khususnya dalam urusan administrasi kependudukan.
“ICW menyesalkan putusan hakim PK yang memotong vonis pidana Setya Novanto dan memangkas hak politiknya. Seharusnya MA menolak PK itu. Karena peran Setnov dalam kasus ini cukup sentral,” kata Wana dikutip Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Wana juga menyebut, keputusan MA ini menunjukkan kemunduran dalam upaya memberi efek jera terhadap pelaku korupsi.
Terlebih, hingga kini RUU Perampasan Aset pun belum disahkan. Dalam situasi seperti ini, hukuman berat seharusnya menjadi instrumen utama untuk membendung keberulangan kasus serupa.
“Ketika putusan ini keluar, yang kita khawatirkan adalah para pelaku korupsi tak lagi gentar dengan konsekuensi hukum. Karena ada preseden, hukuman bisa dipotong,” tegasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Setya Novanto, terpidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Melalui putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, hukuman penjara mantan Ketua DPR RI ini dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Selain itu, denda sebesar Rp 500 juta tetap dikenakan, dengan subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan.
Tak hanya masa tahanan yang dipangkas, hak politik Setya Novanto pun dipersingkat. Dari awalnya lima tahun, kini hanya dua tahun enam bulan setelah masa pidana pokok selesai dijalani.
(Chr/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Dalam rangkaian kegiatan Istiqlal Santri Fest 2023, Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) melangs...
NewsMinggu, 29 Oktober 2023
News - Youtz Creative Incubator Batch 1 telah resmi ditutup pada Kamis (8/8/2024) secara online melalui Zoom Mee...
NewsJumat, 09 Agustus 2024
News - Aksi pembakaran oleh warga Israel terhadap markas The United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) menua...
NewsJumat, 10 Mei 2024
News - Warga Penjaringan di Jakarta Utara (Jakut) mengeluhkan kondisi air di Kali Kamal Muara yang berbusa tebal ...
NewsJumat, 17 Januari 2025
News - Cuaca panas yang melanda sebagian besar negara Filipina akhirnya menutup sementara aktivitas belajar-menga...
NewsMinggu, 28 April 2024
News – Insiden mengerikan menimpa Aipda Ibrohim, seorang Bhabinkamtibmas, yang menjadi korban penyiraman air ke...
NewsSenin, 02 Desember 2024
News - Dalam serangan terbaru di wilayah Gaza yang dikuasai Hamas. sebesar 582 tentara Israel dilaporkan tewas d...
NewsRabu, 06 Maret 2024
News - baru-baru ini publik dihebohkan dengan kejadian bullying di sebuah video viral yang menampilkan penganiaya...
NewsKamis, 28 September 2023
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga be...
NewsSenin, 06 April 2026
News – Jurnalis Indonesia, Patsy Widakuswara, kembali jadi sorotan publik international usai menggugat Donald T...
NewsRabu, 27 Agustus 2025