Publik Geram! Mahkamah Agung Pangkas Vonis Setya Novanto di Kasus e-KTP
Kamis, 03 Juli 2025
Pengunggah: Alexandria Febyola Christyana
News - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman penjara dan masa pencabutan hak politik Setya Novanto bikin publik geram.
Salah satunya terwakilkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai langkah MA kurang bijak bagi keadilan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyebutkan bahwa putusan peninjauan kembali (PK) tersebut mencederai rasa keadilan jutaan warga yang terdampak korupsi proyek e-KTP, khususnya dalam urusan administrasi kependudukan.
“ICW menyesalkan putusan hakim PK yang memotong vonis pidana Setya Novanto dan memangkas hak politiknya. Seharusnya MA menolak PK itu. Karena peran Setnov dalam kasus ini cukup sentral,” kata Wana dikutip Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, Wana juga menyebut, keputusan MA ini menunjukkan kemunduran dalam upaya memberi efek jera terhadap pelaku korupsi.
Terlebih, hingga kini RUU Perampasan Aset pun belum disahkan. Dalam situasi seperti ini, hukuman berat seharusnya menjadi instrumen utama untuk membendung keberulangan kasus serupa.
“Ketika putusan ini keluar, yang kita khawatirkan adalah para pelaku korupsi tak lagi gentar dengan konsekuensi hukum. Karena ada preseden, hukuman bisa dipotong,” tegasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Setya Novanto, terpidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Melalui putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, hukuman penjara mantan Ketua DPR RI ini dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Selain itu, denda sebesar Rp 500 juta tetap dikenakan, dengan subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan.
Tak hanya masa tahanan yang dipangkas, hak politik Setya Novanto pun dipersingkat. Dari awalnya lima tahun, kini hanya dua tahun enam bulan setelah masa pidana pokok selesai dijalani.
(Chr/Far)
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Upaya menjaga kedaulatan negara atas kawasan hutan kembali ditegaskan melalui kolaborasi TNI dan Satuan Tugas Pen...
NewsRabu, 11 Februari 2026
News - Ramai di Media Sosial (Medsos) X, Melki Sedek Huang Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia...
NewsSelasa, 19 Desember 2023
Surabaya - Mahasiswi Teknik Lingkungan Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur (Jatim) Nur Laili Al...
NewsSelasa, 22 Agustus 2023
News - Akibat melanggar etik berat terkait batas usia minimal Calon Wakil Presiden (Cawapres), Majelis Kehormatan...
NewsSelasa, 07 November 2023
News - Penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terus menjadi sorotan publik....
NewsSenin, 17 Maret 2025
News — Demi membasmi hama di sektor pertanian di sejumlah daerah, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan 1.000 e...
NewsMinggu, 20 April 2025
Diskusi publik bertajuk “Hari Raya Perlawanan: Indonesia Harus Di Reset—Iklim Genting, Negara Sinting, Peruba...
NewsKamis, 30 April 2026
News - Baru-baru ini, YouTuber terkenal IShowSpeed memicu perbincangan seru saat live-streaming di Malaysia, sete...
NewsJumat, 20 September 2024
Hujan lebat disertai petir mengguyur wilayah Jakarta sejak Rabu pagi (4/2/2026). Cuaca yang berlangsung intens in...
NewsKamis, 05 Februari 2026
Wajah sejumlah ruang publik di Tangerang Selatan perlahan berubah. Kawasan yang sebelumnya identik dengan lahan k...
NewsRabu, 27 Mei 2026