Langkah Baru Perlindungan Hutan, Pemerintah Perkuat Pengakuan Hak Masyarakat Adat

Selasa, 09 Juni 2026

75

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Penyerahan hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan oleh Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Di tengah berbagai tantangan pengelolaan hutan di Indonesia, pemerintah kembali mengambil langkah yang dinilai penting dalam memperkuat posisi masyarakat adat sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan. Melalui Kementerian Kehutanan, pemerintah menyerahkan 10 Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat sekaligus meluncurkan Peta Jalan Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6).
Kebijakan ini bukan sekadar pengakuan administratif. Bagi masyarakat hukum adat (MHA), hutan merupakan ruang hidup yang telah diwariskan lintas generasi dan menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas sosial, budaya, hingga ekonomi mereka. Karena itu, penetapan status hutan adat dipandang sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap wilayah kelola masyarakat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa masyarakat adat selama ini telah membuktikan diri sebagai penjaga hutan yang efektif. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan kawasan yang dikelola masyarakat adat cenderung memiliki tingkat kelestarian yang baik karena adanya rasa tanggung jawab kolektif terhadap alam dan sumber daya yang mereka miliki.

"Upaya perlindungan hutan menempatkan masyarakat hukum adat sebagai mitra utama dan subjek pengelolaan hutan," ujar Raja Juli Antoni.

Peluncuran peta jalan percepatan hutan adat periode 2025–2029 juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia yang disampaikan dalam COP30 di Belem, Brasil, tahun 2025. Pemerintah menargetkan percepatan penanganan dan penetapan status hutan adat seluas sekitar 1,4 juta hektare yang mencakup 95 masyarakat hukum adat yang siap diverifikasi. Di saat yang sama, pemerintah juga akan mendorong pemenuhan persyaratan administrasi bagi 123 masyarakat hukum adat lainnya.

Hingga Mei 2026, pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan total luas sekitar 368.877 hektare yang memberikan manfaat kepada lebih dari 92 ribu kepala keluarga. Sementara itu, 10 SK yang diserahkan kali ini mencakup wilayah seluas 1.175 hektare dan memberikan kepastian ruang hidup bagi 4.938 kepala keluarga di Bengkulu, Bali, dan Jambi.

Meski demikian, tantangan implementasi masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak ringan. Pengakuan status hutan adat kerap berhadapan dengan persoalan tumpang tindih lahan, konflik tenurial, serta proses administrasi yang panjang di tingkat daerah. Karena itu, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah SK yang diterbitkan, tetapi juga sejauh mana hak-hak masyarakat adat benar-benar terlindungi dan dapat dijalankan tanpa hambatan.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani menyebut peta jalan yang diluncurkan akan menjadi panduan kerja kolaboratif lintas sektor melalui Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar proses pengakuan tidak berhenti pada dokumen formal, melainkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Pada akhirnya, pengakuan terhadap hutan adat bukan hanya soal menjaga kawasan hutan tetap lestari. Lebih dari itu, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat merupakan dua hal yang saling berkaitan. Ketika masyarakat adat diberi ruang untuk mengelola wilayahnya secara sah dan berdaulat, upaya menjaga hutan Indonesia juga memperoleh fondasi yang lebih kuat untuk masa depan.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait