Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Revisi Menyeluruh UU Kehutanan, Tata Kelola Hutan Jadi Sorotan
Senin, 06 Juli 2026
Pengunggah: Redaksi
Rentetan bencana ekologis yang terus berulang di Pulau Sumatera dinilai bukan lagi sekadar fenomena alam. Bagi Koalisi Masyarakat Sipil Regional Sumatera, peristiwa tersebut merupakan cerminan kegagalan tata kelola kehutanan yang selama puluhan tahun lebih mengutamakan kepentingan eksploitasi dibandingkan perlindungan ekosistem dan hak masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan.
Pandangan itu mengemuka dalam Deklarasi Pembacaan Masukan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang digelar di Padang, Senin (29/6/2026). Dalam forum tersebut, koalisi mendesak pemerintah dan DPR tidak sekadar merevisi sejumlah pasal, melainkan menyusun undang-undang kehutanan yang baru dengan paradigma yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan lingkungan.
Koalisi menilai bencana besar yang melanda Sumatera pada akhir 2025 hingga menewaskan lebih dari 1.190 orang dan memaksa sekitar 131.500 warga mengungsi menjadi bukti bahwa kerusakan hutan telah berkembang menjadi krisis ekologis yang mengancam keselamatan masyarakat. Menurut mereka, deforestasi yang terus berlangsung, perubahan bentang alam, serta kebijakan pembangunan yang bertumpu pada industri ekstraktif telah melemahkan daya dukung lingkungan secara signifikan.
"Bencana ekologis di Sumatera memperlihatkan satu hal, kerusakan hutan tidak pernah berhenti di batas konsesi. Ia berubah menjadi banjir, longsor, gagal panen, hilangnya sumber penghidupan, dan konflik yang terus diwariskan kepada masyarakat," ujar Manajer Advokasi Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa Indonesia, Nora Hidayati.
Data yang dipaparkan koalisi menunjukkan bahwa dalam tiga dekade terakhir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kehilangan sekitar 1,2 juta hektare kawasan hutan. Sebanyak 690.777 hektare di antaranya telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Angka tersebut dipandang sebagai akumulasi panjang dari kebijakan pembangunan yang lebih mengedepankan ekspansi perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan dibandingkan perlindungan fungsi ekologis hutan.
Melalui Koalisi Reset Kehutanan, masyarakat sipil juga menilai Undang-Undang Kehutanan yang berlaku saat ini sudah tidak mampu menjawab tantangan zaman. Meski telah mengalami berbagai perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi maupun regulasi turunan, substansi undang-undang tersebut dinilai masih mempertahankan paradigma lama yang menempatkan negara sebagai penguasa dominan atas kawasan hutan.
Dalam pandangan koalisi, masyarakat adat dan komunitas lokal hingga kini masih diposisikan sebagai pihak yang harus membuktikan haknya atas wilayah kelola, sementara pemberian izin pemanfaatan hutan justru lebih dahulu diberikan kepada pelaku usaha.
"Masalahnya bukan hanya isi undang-undangnya. Masalahnya adalah paradigma. Selama hutan masih diperlakukan sebagai objek izin dan konsesi, bukan sebagai ekosistem hidup dan ruang kelola rakyat, konflik dan kerusakan akan terus berulang," kata Nora.
Sebagai alternatif, Koalisi Reset Kehutanan telah menyusun naskah akademik tandingan yang mengidentifikasi lima persoalan mendasar dalam UU Kehutanan 1999. Persoalan tersebut meliputi pemaknaan Hak Menguasai Negara yang dianggap bergeser menjadi klaim kepemilikan negara atas hutan, lemahnya pengakuan terhadap hutan adat, dominasi orientasi produksi dan konsesi, minimnya mekanisme penyelesaian konflik tenurial, hingga belum kuatnya kebijakan pemulihan ekosistem.
Koalisi juga menilai lahirnya UU Kehutanan pada era reformasi belum mampu melepaskan diri dari paradigma kolonial yang menempatkan negara sebagai pemegang kuasa eksklusif atas kawasan hutan. Padahal, perubahan iklim, meningkatnya frekuensi bencana, tuntutan perlindungan masyarakat adat, hingga komitmen global terhadap konservasi hutan telah menghadirkan tantangan baru yang tidak lagi dapat dijawab dengan regulasi lama.
Karena itu, masyarakat sipil mengusulkan delapan agenda pembaruan mendasar, mulai dari mendefinisikan kembali fungsi hutan sebagai ruang hidup yang memiliki nilai ekologis, sosial, budaya, dan spiritual, memperkuat pengakuan terhadap hutan adat, memperluas ruang kelola masyarakat, memperkuat kelembagaan kehutanan di tingkat tapak, hingga memastikan transparansi, partisipasi publik, dan perlindungan khusus bagi hutan di pulau-pulau kecil.
Juru Bicara Koalisi Regional Sumatera, Rifai, menegaskan bahwa perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar penyempurnaan administratif, melainkan transformasi menyeluruh terhadap arah kebijakan kehutanan nasional.
"Kami berharap ada perubahan yang mendasar dalam kebijakan kehutanan kita, bukan sekadar perubahan yang pragmatis," ujarnya.
Bagi koalisi, masa depan pengelolaan hutan Indonesia tidak lagi dapat bertumpu pada logika eksploitasi sumber daya alam semata. Hutan dipandang sebagai penyangga kehidupan yang harus dikelola secara adil, berkelanjutan, serta memberikan ruang yang setara bagi masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai bagian dari solusi menjaga kelestarian lingkungan.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengat...
NewsKamis, 07 November 2024
News - Hari Natal yang dirayakan umat Kristiani setiap 25 Desember menjadi simbol harapan dan cinta kasih di selu...
NewsRabu, 25 Desember 2024
Fenomena parkir liar di kawasan Monumen Nasional kembali menjadi sorotan publik. Di tengah upaya pemerintah menat...
NewsSabtu, 28 Maret 2026
News - Presiden Rusia Vladimir Putin memperingatkan kemungkinan serangan rudal hipersonik Oreshnik ke "pusat peng...
NewsSenin, 02 Desember 2024
News — Tiga hari pascagempa sebesae 4,9 magnitudo yang mengguncang Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, ratusa...
NewsSelasa, 08 Juli 2025
Di sebuah lanskap yang kian terpecah oleh ekspansi industri, kisah seekor induk orangutan bernama Jane dan dua ba...
NewsSabtu, 28 Maret 2026
News - Sebuah tragedi terjadi di wilayah Utah, Amerika Serikat, ketika seorang bocah berusia 9 tahun ditangkap ol...
NewsRabu, 21 Februari 2024
News - 15 truk bantuan kemanusiaan milik Program Pangan Dunia (WFP) dijarah pada Kamis malam (22/5/2025), saat he...
NewsSabtu, 24 Mei 2025
Sudah lebih dari tiga bulan, tujuh anak buah kapal (ABK) asal Indonesia terombang-ambing di Perairan Myanmar. Mer...
NewsRabu, 15 Oktober 2025
Kabar duka kembali datang dari medan tugas pasukan perdamaian Indonesia di Lebanon Selatan. Dua prajurit Tentara ...
NewsSelasa, 31 Maret 2026