Kebijakan Penghapusan Non-ASN Berimbas ke Tangsel, 1.800 Honorer Dirumahkan Deskripsi: Kebijakan penghapusan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) mulai menimbulkan dampak nyata di daer
Minggu, 08 Februari 2026
Pengunggah: Redaksi
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, ribuan honorer tersebut tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena berbagai kendala. Mulai dari faktor usia, kondisi kesehatan saat seleksi, hingga persoalan administratif. Selain itu, sebagian honorer tidak dapat diusulkan sebagai PPPK karena tengah mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Di Tangsel ini bukan hanya di RSU Serpong Utara. Ada 1.800 TKS yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK karena lewat umurnya, lalu pada saat testing ada yang sakit,” ujar Benyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026) yang dikutip dari kompas.com.
Kendala lain juga muncul dari aspek pendidikan dan kelengkapan berkas. Menurut Benyamin, ada honorer yang belum memenuhi persyaratan ijazah serta administrasi lainnya, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut dalam skema PPPK.
Meski demikian, Benyamin menegaskan bahwa kebijakan merumahkan pegawai honorer tersebut bersifat sementara. Pemerintah Kota Tangsel masih membutuhkan tenaga mereka, terutama di sektor pelayanan publik yang krusial. Salah satunya di RSU Serpong Utara, tempat 84 tenaga kesehatan turut terdampak kebijakan tersebut.
“Kalau kita saklek putus hubungan kerjanya, akan lumpuh pelayanan medis di RSU Serpong Utara,” kata Benyamin.
Saat ini, Pemkot Tangsel masih berupaya mencari solusi yang sesuai dengan koridor hukum. Pemerintah daerah berhati-hati agar setiap kebijakan yang diambil tidak melanggar aturan, terutama terkait penggunaan anggaran daerah.
“Prinsipnya kami sedang mencari solusi jalan keluar. Saya tidak mau keluar dari aspek hukumnya. APBD yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat,” tegasnya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, para pegawai honorer diketahui belum menerima bayaran sejak Januari 2026. Belum jelasnya status hukum mereka membuat pencairan anggaran belum bisa dilakukan.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebijakan penghapusan non-ASN tidak hanya berdampak pada aspek birokrasi, tetapi juga menyentuh langsung kehidupan ribuan pekerja dan potensi terganggunya layanan publik di daerah. Pemerintah daerah pun dituntut untuk menemukan jalan tengah antara kepatuhan hukum dan keberlanjutan pelayanan masyarakat.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memastikan peluncuran Sistem Nasional Peringatan Di...
NewsJumat, 04 Oktober 2024
Di tengah kabar baik penyaluran gaji bagi puluhan ribu pegawai, tanda tanya justru muncul soal kelanjutan rekrutm...
NewsKamis, 19 Maret 2026
News - Sobat youtz sudah tahu belum bahwa salah satu dari calon presiden kita kali ini ada yang merupakan seorang...
NewsSelasa, 06 Februari 2024
Cianjur pernah dikenal sebagai salah satu wilayah paling makmur di Pulau Jawa pada masa kolonial. Kekayaan terseb...
NewsJumat, 26 Juni 2026
News - Gunung Dukono yang berada di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengalami 180 kali letusan dalam seh...
NewsKamis, 13 Maret 2025
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan kembali memb...
NewsSelasa, 20 Januari 2026
News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pimpinan Pusat Gerakan Pem...
NewsKamis, 18 September 2025
News - Tim Program Penguatan Kapasitas Oramawa (PPKO) Resource and Environmental Economics Student Association (R...
NewsKamis, 21 September 2023
Industri perfilman Indonesia kembali mencatat tonggak sejarah baru. Film komedi lokal Agak Laen: Menyala Pantiku ...
NewsJumat, 13 Maret 2026
Sore hari di kawasan Blok M Hub, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selalu menghadirkan denyut khas anak muda yang ...
NewsKamis, 26 Maret 2026