Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Masuk Babak Baru, Penyidik Telusuri Aliran Dana

Kamis, 04 Juni 2026

95

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Ahmad Syah Farhan, owner Hanania Travel yang digiring ke Polda Metro Jaya

Kasus dugaan penipuan umrah yang menyeret bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), memasuki babak baru. Setelah menetapkan ASF sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya kini memperluas penyelidikan dengan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari setoran ratusan calon jemaah umrah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat ASF dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Namun, proses hukum belum berhenti pada tahap tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seiring ditemukannya indikasi penggunaan dana jemaah di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan, dokumen, serta bukti transaksi keuangan guna mengurai ke mana aliran dana tersebut bermuara. Jika ditemukan fakta baru yang mengarah pada tindak pidana lain, konstruksi pasal terhadap tersangka dapat berkembang.

Dalam pemeriksaan, ASF sempat berdalih bahwa gagalnya pemberangkatan jemaah disebabkan perubahan dan penundaan tiket pesawat. Namun, penyidik tidak serta-merta menerima alasan tersebut. Hasil penyidikan sementara justru mengungkap adanya penggunaan dana yang terkumpul dari para jemaah untuk kepentingan lain di luar operasional keberangkatan umrah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan sebagian dana jemaah diketahui digunakan untuk kebutuhan pemasaran, termasuk pembayaran kepada sejumlah influencer guna mempromosikan paket umrah yang ditawarkan perusahaan.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai tata kelola dana calon jemaah yang seharusnya diprioritaskan untuk layanan perjalanan ibadah. Di tengah tingginya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara umrah, kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap biro perjalanan keagamaan.

Kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini disebut mencapai belasan miliar rupiah dan berdampak pada ratusan calon jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Bagi para korban, kasus ini bukan sekadar persoalan kerugian materi, melainkan juga tertundanya harapan menjalankan ibadah yang telah lama direncanakan.

Kini publik menanti hasil pendalaman penyidik, terutama terkait dugaan aliran dana dan kemungkinan penerapan pasal TPPU. Jika terbukti, perkara ini berpotensi membuka fakta baru mengenai pengelolaan dana jemaah yang selama ini belum terungkap.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait