Dipertegas! Gubernur Banten Hentikan Sementara Proses Penerbitan Izin Usaha Pertambangan
Selasa, 03 Februari 2026
Pengunggah: Redaksi
Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah serius dalam merespons kondisi darurat lingkungan dan meningkatnya risiko bencana alam di sejumlah wilayah. Gubernur Banten Andra Soni secara tegas mengumumkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 500.10.2.3/001-DESDM/SATGAS/I/2026 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) dan Penertiban Penerbitan Izin Usaha Pertambangan. Moratorium ini mulai berlaku 1 Januari 2026 dan akan diterapkan hingga waktu yang belum ditentukan, sembari menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang telah berjalan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penataan ulang tata kelola pertambangan agar lebih menjamin keselamatan warga, mencegah kerusakan lingkungan, serta memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Pemerintah Provinsi Banten juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang dinilai berkontribusi terhadap degradasi lingkungan.
Dalam ketentuan moratorium tersebut, Pemprov Banten akan melakukan penutupan dan penghentian total operasional tambang yang tidak memiliki izin. Selain itu, seluruh proses penerbitan izin baru untuk IUP mineral bukan logam dan batuan dihentikan sementara di seluruh wilayah provinsi.
Evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang telah mengantongi izin akan menjadi fokus utama selama masa moratorium. Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk membuka kembali layanan perizinan berusaha, setelah proses penataan dan pembenahan tata kelola pertambangan dinyatakan selesai.
Kebijakan moratorium ini memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Minerba, hingga sejumlah peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri lingkungan hidup, serta RTRW Provinsi Banten 2023–2043. Termasuk pula pembentukan satuan tugas khusus melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 581 Tahun 2025 untuk pembinaan dan pengawasan pertambangan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari prinsip keberlanjutan lingkungan. Penataan pertambangan dinilai menjadi langkah krusial agar eksploitasi sumber daya alam tidak lagi mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News – Publik kembali dikejutkan oleh skandal korupsi yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini mencu...
NewsKamis, 27 Februari 2025
News — Seorang pria berinisial Murtan (61) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual berkedok...
NewsJumat, 16 Mei 2025
News – Pergerakan tanah yang terus meluas terjadi di Kampung Cigintung dan Kampung Sukamulya, Desa Pasirmunjul,...
NewsSenin, 16 Juni 2025
News – Jakarta kembali masuk dalam daftar 10 ibu kota paling berpolusi di dunia pada 2024.Dalam Laporan World A...
NewsKamis, 13 Maret 2025
News - Sobat Youtz, ada kabar kurang mengenakkan nih dari dunia satwa. Ikan pari Jawa atau yang lebih dikenal den...
NewsSenin, 01 Januari 2024
News — Presiden Prabowo Subianto meminta rancangan dasar (basic design) gedung-gedung legislatif dan yudikatif ...
NewsJumat, 24 Januari 2025
News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji pembatasan masa tinggal di rumah susun sewa (r...
NewsMinggu, 09 Februari 2025
News - Alfiansyah yang lebih dikenal sebagai Komeng, telah mengumumkan dirinya sebagai calon anggota Dewan Perwak...
NewsKamis, 15 Februari 2024
News - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang berencana membekukan ban...
NewsSelasa, 18 Februari 2025
News - Selain terhadap Palestina, kekejaman Israel terus berlangsung ke sejumlah negara lainnya. Kini, Yaman yang...
NewsSelasa, 23 Juli 2024