Delapan Tahun Luput dari Pengawasan, Kasus Tambang Aseng Jadi Alarm Tata Kelola Bauksit

Kamis, 09 Juli 2026

55

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Petugas Kejaksaan Agung berhasil menggiring empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Provi

Kasus dugaan tambang bauksit ilegal yang menyeret Sudianto alias Aseng menjadi sorotan baru dalam tata kelola pertambangan Indonesia. Selama delapan tahun, aktivitas PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) diduga berjalan tanpa hambatan berarti hingga akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan Aseng sebagai tersangka pada 21 Mei 2026.
Perkara ini tidak sekadar mengungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan satu perusahaan. Lebih dari itu, kasus tersebut memperlihatkan adanya celah pengawasan dan perizinan yang memungkinkan aktivitas pertambangan bermasalah berlangsung dalam waktu yang panjang di tengah besarnya potensi sumber daya bauksit di Kalimantan Barat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT QSS memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi pada 2016. Setelah diakuisisi Aseng pada 2017, perusahaan tersebut kemudian memperoleh IUP Operasi Produksi pada 2018 meski diduga menggunakan data yang tidak sesuai dan tanpa melalui proses uji tuntas (due diligence) sebagaimana mestinya.

Padahal, ketentuan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 mensyaratkan bahwa IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial. Dugaan pelanggaran terhadap tahapan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme verifikasi yang berlaku.

Penyidikan Kejaksaan Agung juga berkembang dengan menetapkan empat tersangka lain, yakni Komisaris PT QSS, konsultan perizinan perusahaan, Direktur PT QSS, serta seorang analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM. Keterlibatan pejabat yang memiliki fungsi dalam proses administrasi memperlihatkan bahwa persoalan tidak berhenti pada aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga menyentuh sistem pengawasan di tingkat birokrasi.

Kasus ini menunjukkan bahwa dokumen perizinan maupun persetujuan ekspor yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian justru diduga dapat dimanfaatkan untuk melancarkan aktivitas ilegal. Kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem verifikasi perizinan dan ekspor mineral.

Urgensi pembenahan semakin besar mengingat Kalimantan Barat merupakan salah satu daerah dengan potensi bauksit terbesar di Indonesia. Berdasarkan laporan Antara pada 13 Juni 2024, wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah memiliki potensi sekitar 2,5 miliar ton bauksit, dengan cadangan mencapai sekitar 570 juta ton yang mulai dikembangkan oleh perusahaan nasional maupun asing.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mendorong investasi pembangunan smelter alumina senilai sekitar Rp50 triliun yang diproyeksikan mampu menyerap ribuan tenaga kerja sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Besarnya nilai ekonomi sektor ini membuat tata kelola yang transparan menjadi kebutuhan mendesak agar kekayaan alam tidak justru menjadi ruang tumbuhnya praktik rente dan penyalahgunaan kewenangan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan keuangan negara sekaligus memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Harapannya, penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mendorong reformasi sistem pengawasan pertambangan.

Meski demikian, keberhasilan penindakan tidak akan cukup apabila tidak diikuti pembenahan pada sisi pencegahan. Penguatan verifikasi perizinan, optimalisasi pengawasan oleh inspektur tambang, peningkatan transparansi data produksi dan ekspor, serta pengawasan lintas lembaga menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Kasus Aseng pada akhirnya menjadi pengingat bahwa tata kelola pertambangan tidak hanya diukur dari besarnya investasi atau nilai ekspor, melainkan juga dari kemampuan negara memastikan setiap izin diterbitkan secara akuntabel, setiap aktivitas diawasi secara konsisten, dan setiap sumber daya alam dikelola sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait