Pasutri Apoteker di Tangsel Bikin Pabrik Skincare Ilegal Pakai Bahan Berbahaya

Kamis, 20 Maret 2025

300

Penulis: Anna Lutfhiah

image-main-content
Foto: BPOM Sidak Pasutri Apoteker Praktik Skincare Ilegal (VOA).

Kesehatan – Sebuah rumah mewah di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, ternyata selama ini menjadi tempat produksi skincare ilegal.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap pabrik skincare ilegal yang beroperasi dalam hunian tersebut.

Diketahui, pabrik rumahan ini diduga dikelola oleh pasangan suami istri (Pasutri) yang berprofesi apoteker. Setiap hari, mereka memproduksi sekitar 5.000 produk skincare tanpa izin edar, yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Produk-produk tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai kota besar seperti Semarang, Medan, dan Makassar melalui jaringan distributor di media sosial.

Mengetahui hal tersebut, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, memimpin inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (19/3/2025). Pihaknya menemukan bukti pelanggaran serius, termasuk operasional tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak memenuhi standar Good Manufacturing Practice (GMP).

“Kami menemukan sekitar 40 pekerja tanpa struktur organisasi resmi, tapi sudah beroperasi layaknya industri profesional,” ujar Taruna.

Selain itu, produk yang dipasarkan tidak mencantumkan merek, izin edar, ataupun identitas produsen yang menimbulkan dugaan kuat untuk menghindari pelacakan.

Hasil pemeriksaan laboratorium BPOM menunjukkan produk tersebut mengandung hidroquinone, tretinoin, metametasone, dexamethasone, dan clindamycin. Zat-zat ini bisa menyebabkan efek samping serius, dari iritasi kulit hingga risiko kanker.

“Hidroquinone bisa memicu bercak hitam permanen, tretinoin menyebabkan ketergantungan, dan dexamethasone berisiko merusak ginjal. Clindamycin yang merupakan antibiotik, jika digunakan sembarangan, bisa memicu resistensi—ini ancaman silent pandemic,” jelas Taruna.

BPOM menegaskan bahwa aktivitas ini melanggar Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Saat ini, Pasutri tersebut telah diamankan di wilayah Tangerang Selatan. BPOM juga terus menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait