TKA Resmi Jadi Pengganti UN, Bersifat Tidak Wajib dan Bukan Penentu Kelulusan

Selasa, 25 Februari 2025

11700

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Siswa Mengikuti Ujian Nasional (Dinas Pendidikan Sumatera Barat).

Education - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan konsep baru pengganti Ujian Nasional (UN), yakni Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Ujian ini tidak lagi menjadi syarat kelulusan, melainkan berfungsi sebagai indikator penilaian akademik di berbagai jenjang pendidikan.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib.

"TKA bukan syarat kelulusan, tetapi ada nilai tambah bagi peserta yang mengikutinya," ujar Toni dalam keterangan resmi, Selasa (25/2/2025).

Lebih lanjut, Kemendikdasmen menyebutkan bahwa TKA untuk kelas 12 SMA/SMK akan menjadi indikator seleksi jalur prestasi ke perguruan tinggi negeri (PTN).

Kebijakan ini telah disinergikan dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri.

Sementara itu, di jenjang SD dan SMP, TKA akan digunakan sebagai indikator masuk ke jenjang berikutnya.

Namun, Toni menegaskan bahwa hasil TKA bukan penentu utama kelulusan siswa.

"Pelaksanaan TKA bagi SD dan SMP akan dimulai pada 2026," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, telah mengisyaratkan penghapusan istilah "ujian" dalam UN.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa istilah ujian kerap dikaitkan dengan tekanan psikologis bagi siswa.

"Kami menghindari istilah ujian karena menimbulkan kesan traumatik, seperti risiko lulus atau tidak lulus," jelas Biyanto dalam Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

TKA untuk kelas 12 SMA/SMK akan mulai diterapkan pada November 2025 sebagai bagian dari proses seleksi nasional perguruan tinggi 2026/2027.

Sementara itu, bagi kelas 6 SD dan 9 SMP, pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung pada 2026 dengan konsep yang telah dikaji dan dievaluasi oleh Kemendikdasmen.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi sistem evaluasi pendidikan nasional yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan peserta didik.

 

(Far/Tir)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait