Pinjam Online: Syarat Sah Perjanjian Menurut KUH Perdata Pasal 1320
Senin, 08 Juli 2024
Pengunggah: Muh. Taupiq
Edukasi - Di tengah maraknya inovasi teknologi finansial, pinjaman online telah menjadi alternatif yang populer bagi masyarakat Indonesia.
Namun, pertumbuhan eksponensial ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai bagaimana integrasi layanan ini.
Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). khususnya Pasal 1320 yang mengatur tentang syarat sahnya suatu perjanjian. berikut penjelasanya
Kesepakatan Para Pihak
Dalam pinjaman online di Indonesia, kesepakatan para pihak adalah penting untuk membuat perjanjian yang sah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pinjaman Fintech dengan ketentuan baku yang telah ditetapkan oleh penyelenggara layanan.
Pihak terlibat meliputi penyelenggara sebagai badan hukum penyedia layanan dan pengguna jasa yang terdiri dari penerima dan pemberi pinjaman.
Persetujuan kedua belah pihak diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kecakapan Para Pihak
Dalam sistem pinjaman online di Indonesia, kecakapan para pihak adalah syarat penting yang harus dipenuhi agar perjanjian pinjaman sah menurut hukum perdata.
Kecakapan ini menegaskan bahwa seseorang dianggap dapat melakukan perbuatan hukum jika sudah mencapai usia dewasa.
Tidak berada di bawah pengampuan, dan tidak memiliki hambatan mental atau fisik yang signifikan.
Perjanjian pinjaman online harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti kesepakatan para pihak dan keberadaan objek tertentu yang tidak dilarang oleh hukum.
Dalam konteks Fintech Pinjaman Online, dokumen elektronik yang mengidentifikasi para pihak.
Termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), digunakan untuk memastikan kecakapan mereka dalam melakukan perjanjian tersebut.
Objek Perjanjian yang Tertentu
Objek perjanjian pinjaman online harus memenuhi syarat tertentu dalam hukum Indonesia, termasuk kejelasan, keberadaan yang nyata, kemungkinan, dan kebolehan menurut hukum.
Ini sejalan dengan prinsip-prinsip umum perjanjian dalam KUH Perdata.
Selain itu, perjanjian harus sesuai dengan regulasi OJK. seperti POJK No. 77/POJK.01/2016 dan POJK No. 10/POJK.05/2022 untuk memastikan validitasnya.
Sebab halal dalam konteks pinjaman online menuntut kesesuaian dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum, serta pematuhan terhadap prinsip-prinsip syariah jika relevan.
Ini penting agar perjanjian pinjaman dianggap sah dan memenuhi standar hukum yang berlaku.
Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan bahwa perjanjian harus memiliki "suatu sebab yang tidak terlarang".
Ini berarti bahwa alasan di balik perjanjian haruslah sesuatu yang diperbolehkan oleh hukum dan tidak melanggar aturan atau norma yang berlaku.
Taq/Shz
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Education - Sobat Youtz siapa ini yang yang tahun ini ikutan nyoblos juga, Pemilihan Umum 2024 yang semakin dekat...
EducationSenin, 12 Februari 2024
Edukasi - Sobat youtz, tahukah kamu menurut data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa hampi...
EducationSenin, 27 Mei 2024
Education - Semenanjung Kamchatka, Rusia Timur, diguncang gempa bumi dahsyat berkekuatan magnitudo 8,7 pada Selas...
EducationKamis, 31 Juli 2025
Education - Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi mengumumkan perubahan jadwal libur Lebaran 1446 H/2025 M bagi sek...
EducationSelasa, 11 Maret 2025
Edukasi - Sobat Youtz, perlu kita pahami bersama bahwa cita-cita untuk mencapai kesuksesan bersifat universal, na...
EducationSenin, 25 September 2023
Edukasi - Sobat Youtz, akhir-akhir ini kita sering mengeluhkan perihal cuaca yang cukup ekstrim. Kita mendapati b...
EducationMinggu, 29 Oktober 2023
Education - Pengabdian kepada Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini merupakan kegiatan yang menjadi darma Universit...
EducationRabu, 31 Juli 2024
Bandung - Dikenal gemar membagikan konten seputar tips and trick cara masuk perguruan tinggi hingga memberikan ed...
EducationRabu, 21 Juni 2023
Sobat youtz, kamu merasa nggak sih, kalau akhir-akhir ini cuaca di Indonesia panas banget? Saking panasnya, banya...
EducationKamis, 16 Oktober 2025
Edukasi - Sobat Youtz, pasti pernah mendengar tradisi Thudong nggak sih? Hmm… kalau Hari Raya Waisak, Sobat tah...
EducationJumat, 24 Mei 2024