Siap Mati Demi Hutan Adat: Tangis dan Perlawanan dari Maba Sangaji

Sabtu, 18 Oktober 2025

2140

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber: Instagram.com/jatamnas

Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan telah menjatuhkan hukuman penjara selama lima bulan delapan hari kepada sebelas masyarakat adat Maba Sangaji. Mereka resmi dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana “perintangan atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin usaha (IUP) yang telah memenuhi syarat.”

Dalam ruang sidang, suara Nahrawi Salamudin, salah satu dari sebelas orang masyarakat adat Maba Sangaji bergetar, namun matanya tak gentar. Vonis yang dijatuhkan kepadanya dan sepuluh orang lainnya bukan sekadar hukuman. Itu adalah tamparan terhadap keberadaan mereka sebagai penjaga hutan dan air yang menjadi sumber kehidupan. 

Di tanah Maba Sangaji, air kini berubah warna. Sungai yang dulu jernih, tempat anak-anak bermain dan warga mengambil air minum, kini keruh kemerahan. Lumpur bercampur limbah tambang mengalir tanpa henti.

“Air itu rusak, kebun-kebun kami hancur! Air itu rusak akan menghancurkan kami,” kata Nahrawi.

Bagi masyarakat adat, air bukan hanya sekadar sumber minum - namun nadi kehidupan. Dari air, tumbuh pohon sagu yang menjadi makanan pokok. Dari sungai pula, lahir hasil kebun dan kehidupan sehari-hari. Saat air rusak, maka rusak pula masa depan mereka.

Sebelas warga Maba Sangaji tidak sedang berperang, mereka sedang bertahan. Mereka menolak masuknya aktivitas tambang di wilayah adat yang sudah mereka jaga turun-temurun. Mereka meminta agar hutan, sungai, dan tanah adat tidak dijarah atas nama investasi. Hakim menyatakan mereka bersalah karena “terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perintangan usaha pertambangan”. Vonis itu disambut isak tangis dan amarah tertahan.

Kasus Maba Sangaji menjadi cermin betapa rapuhnya posisi masyarakat adat di hadapan hukum formal dan kepentingan ekonomi. Di banyak wilayah lain di Indonesia, pejuang lingkungan dan warga adat menghadapi situasi serupa: dikriminalisasi karena mempertahankan ruang hidup.

Hutan adat yang mereka rawat ratusan tahun kini terancam hilang dalam hitungan bulan. Ironisnya, perjuangan menjaga hutan — yang sejatinya melindungi kehidupan — justru dianggap sebagai pelanggaran.

Bagi Maba Sangaji, perjuangan ini bukan hanya soal hak tanah, tapi tentang kelangsungan hidup generasi berikutnya. Tentang air yang tetap mengalir jernih, sagu yang bisa tumbuh, dan hutan yang tetap berdiri.

Di tengah derasnya arus tambang dan hukum yang kerap memihak modal, suara mereka mungkin kecil. Tapi dari tanah Maba Sangaji, suara itu menggema keras, “Kami tidak menolak pembangunan. Kami hanya ingin tetap hidup.”

 

 

Penulis: Radhwa Larasati Tetuko

Editor: Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait