Keterbatasan Lahan Jadi Tantangan Wacana Transmigrasi Lokal di Pandeglang

Sabtu, 09 Mei 2026

1740

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Sumber gambar: Lahan kurang dari standar kementerian, program transmigrasi lokal di Pandeglang

Rencana pengembangan program transmigrasi lokal di Kabupaten Pandeglang untuk sementara harus tertahan di tengah ketatnya persyaratan regulasi dari pemerintah pusat. Harapan pemerintah daerah untuk membuka kawasan baru di wilayah selatan Pandeglang kini berhadapan dengan persoalan mendasar: keterbatasan luasan lahan yang belum memenuhi standar nasional.
Pemerintah sebelumnya menyiapkan lahan di Kecamatan Cimanggu seluas lebih dari 100 hektar sebagai embrio kawasan transmigrasi lokal. Namun setelah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Transmigrasi, luas tersebut dinilai masih sangat jauh dari syarat minimal kawasan transmigrasi nasional yang mencapai 16.000 hektar dalam satu hamparan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir, mengungkapkan bahwa hasil koordinasi dengan kementerian membuat pemerintah daerah harus mengevaluasi ulang kesiapan program tersebut. Menurutnya, ketentuan luas kawasan menjadi salah satu faktor utama yang membuat rencana transmigrasi belum bisa dilanjutkan.

“Luas kawasan di Cimanggu itu hanya 100 hektar lebih, jadi masih jauh sekali dari persyaratan,” ujarnya.

Kondisi ini memperlihatkan bahwa gagasan transmigrasi lokal bukan sekadar persoalan pemindahan penduduk atau pembukaan lahan baru. Di balik itu, terdapat kebutuhan infrastruktur ekonomi yang besar agar kawasan benar-benar mampu menopang kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.

Disnakertrans Pandeglang menilai keberhasilan transmigrasi modern harus didukung ekosistem industri, mulai dari akses jalan, pengolahan hasil panen, hingga kepastian pasar. Tanpa dukungan tersebut, kawasan transmigrasi berisiko hanya menjadi permukiman baru tanpa daya hidup ekonomi yang kuat.

Persoalan lain yang turut menjadi hambatan ialah keterbatasan anggaran pembangunan. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan biaya penyediaan fasilitas dasar, jaminan hidup transmigran, hingga pembangunan sarana produksi yang membutuhkan investasi tidak sedikit.

Di sisi lain, tertundanya program ini memunculkan pertanyaan mengenai relevansi konsep transmigrasi di tengah menyusutnya ruang lahan dan semakin kompleksnya kebutuhan pembangunan daerah. Ketentuan luas minimal 16.000 hektar dinilai menjadi tantangan berat bagi banyak daerah, terutama wilayah dengan struktur kepemilikan lahan yang sudah padat dan terbatas seperti Pandeglang.

Meski demikian, pemerintah daerah belum sepenuhnya menutup peluang pengembangan kawasan transmigrasi di masa depan. Opsi kerja sama dengan pemerintah pusat maupun investor swasta masih terbuka jika terdapat perubahan regulasi atau skema baru yang lebih realistis bagi daerah.

Untuk sementara, lahan di Cimanggu masih berstatus cadangan tanpa adanya pembangunan fisik. Nasib kelanjutan program transmigrasi lokal ini pun kini menunggu arah kebijakan strategis pemerintah daerah sesuai prioritas pembangunan Kabupaten Pandeglang ke depan.

Penulis : Radhwa Larasati Tetuko

Editor : Tiara De Silvanita

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait