Polantas Mulai Berlakukan Operasi Zebra Mulai 17-30 November 2025
Kamis, 20 November 2025
Pengunggah: Redaksi
Dalam rangka menjelang libur Natal dan juga Tahun Baru (Nataru) 2025, Korlantas Polri kembali menyiapkan Operasi Zebra 2025 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini menjadi langkah preventif untuk menekan pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan, dan memastikan kendaraan tetap tertib serta aman menjelang tingginya mobilitas masyarakat.
Untuk jam pelaksanaan operasi zebra sendiri, pihak kepolisian tidak mengumumkan jam spesifik untuk memulai atau mengakhiri razia setiap harinya. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, petugas bisa menggelar razia pada waktu-waktu sibuk seperti pagi hari saat berangkat kerja atau sore hari. Namun, perlu diingat bahwa penindakan, terutama melalui kamera tilang elektronik (ETLE), aktif selama 24 jam. Artinya, tidak ada "jam aman" untuk melanggar.
Operasi Zebra 2025 memiliki tiga sasaran utama: persiapan Operasi Lilin Nataru, tindak lanjut hasil analisis keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama tiga bulan terakhir, serta respons atas fenomena pelanggaran yang bermunculan di masyarakat, termasuk maraknya balap liar.
Korps Lalu Lintas Polri pun juga berencana memperluas penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Perluasan ini dilakukan dengan menambah perangkat ETLE handheld di wilayah yang belum memiliki kamera statis. Selain menekan pelanggaran, Korlantas juga menekankan pentingnya pendataan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS). Setiap kendaraan yang terjaring selama Operasi Zebra akan dicatat untuk membangun basis data nasional.
Beberapa sasaran pelanggaran operasi zebra antara lain :
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan – denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
- Tidak memakai helm SNI – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
- Melanggar rambu atau marka jalan – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
- Melanggar lampu APILL – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
- Menggunakan ponsel saat berkendara – denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
- Balap liar – denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang – denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 307).
Dengan ini, Operasi Zebra 2025 diharapkan mampu menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat menjelang masa libur panjang.
Penulis : Anna. L
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Jakarta - Youth Ranger Indonesia (YRI) berhasil menggelar Youth Potential Festival 2023 dalam rangka memperingati...
NewsSenin, 21 Agustus 2023
News - Sebelum mundur dari Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono meninggalkan pesan tersirat...
NewsRabu, 05 Juni 2024
News - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memastikan peluncuran Sistem Nasional Peringatan Di...
NewsJumat, 04 Oktober 2024
News - Pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha berinisial AB (30) berhasil ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri...
NewsSelasa, 02 Januari 2024
Hamparan hutan purba Papua selama ini dikenal sebagai salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati dunia. Di...
NewsSelasa, 12 Mei 2026
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan terdakwa...
NewsSenin, 20 Oktober 2025
News - Harapan Suratmo (56) dan Sutijah (59), pasangan suami-istri asal Desa Pelutan, Pemalang, untuk melihat dua...
NewsSabtu, 04 Januari 2025
Sepasang induk dan anak orang utan yang sempat ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kawasan tambang batu bara K...
NewsSabtu, 30 Mei 2026
News - Jelang Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belem, Brasil, Society of Indonesian Environmental ...
NewsSenin, 04 Agustus 2025
News - Presiden Prabowo Subianto disebut segera mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN)...
NewsRabu, 03 September 2025