Lapak PKL di Pasar Ciputat Ditertibkan, Keseimbangan Penataan dan Ekonomi Warga Jadi Perhatian
Kamis, 16 April 2026
Pengunggah: Redaksi
Penertiban ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kembali menegaskan wajah klasik kota-kota berkembang: antara kebutuhan penataan ruang publik dan denyut ekonomi warga kecil yang tak pernah benar-benar bisa dipisahkan.
Pada Senin (14/4), sekitar 250 personel gabungan diterjunkan untuk membongkar lapak-lapak yang berdiri di sepanjang Jalan H Usman, Jalan Pemuda, hingga Jalan Bancet. Penertiban ini menyasar pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai ruang berjualan—area yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto, menyebut langkah ini bukan tanpa dasar. Pemerintah mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Sosialisasi pun diklaim telah dilakukan sebelumnya, yang terlihat dari berkurangnya jumlah pedagang saat penertiban berlangsung.
Namun di balik tertibnya proses pembongkaran tanpa perlawanan, terselip potret sunyi para pedagang yang hanya bisa menatap lapaknya diratakan. Tidak ada kericuhan, tetapi ada kegelisahan yang sulit diabaikan—tentang bagaimana mereka akan melanjutkan usaha setelah ruang dagangnya hilang.
Sekitar 150 pedagang terdampak langsung dalam operasi tersebut. Meski aparat memastikan tidak ada kendala berarti di lapangan, realitas di sisi lain menunjukkan bahwa penertiban bukan sekadar urusan ketertiban, melainkan juga soal keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil.
Pemerintah daerah berencana melakukan pengawasan pasca-penertiban selama minimal satu pekan, dengan tiga titik pos pantau untuk mencegah pedagang kembali berjualan di lokasi yang sama. Langkah ini penting untuk menjaga konsistensi kebijakan, tetapi juga memunculkan pertanyaan lanjutan: ke mana para pedagang ini akan berpindah?
Penataan kota memang tidak bisa ditunda. Trotoar yang semestinya ramah pejalan kaki dan jalan yang bebas hambatan adalah bagian dari hak publik yang lebih luas. Namun, penataan yang tidak diiringi solusi konkret berpotensi memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Di titik inilah keseimbangan menjadi kunci. Penertiban idealnya tidak berhenti pada pembongkaran, tetapi juga diikuti dengan penyediaan ruang alternatif yang layak, akses pembinaan usaha, hingga skema pemberdayaan yang berkelanjutan. Tanpa itu, kebijakan hanya akan terasa sebagai siklus: ditertibkan, kembali muncul, lalu ditertibkan lagi.
Pasar Ciputat hari ini mungkin tampak lebih rapi. Namun, wajah kota yang benar-benar tertata adalah ketika ruang publik tertib tanpa mengorbankan hak hidup warganya.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
News – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 200 permohonan sengketa hasil Pilkada (PHP) 2024.Gugata...
NewsSelasa, 10 Desember 2024
Museum Louvre di Paris, Prancis, mendadak ditutup pada Minggu (19/10/2025) setelah terjadi kasus perampokan terha...
NewsSelasa, 21 Oktober 2025
News — Aksi penipuan bermodus bukti transfer palsu yang dilakukan TNA (32), wanita yang sempat viral karena men...
NewsJumat, 18 April 2025
Persoalan sampah yang menumpuk di kawasan pantai Bali kembali menjadi perhatian nasional. Presiden Prabowo Subian...
NewsKamis, 05 Februari 2026
Sejumlah gerai Indomaret di Tangerang dan beberapa daerah lainnya mendadak tidak beroperasi selama libur nasional...
NewsKamis, 04 Juni 2026
News – Kecelakaan dialami rombongan bus pariwisata di jalur lereng Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Ti...
NewsSenin, 15 September 2025
News – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bersama BMKG dan TNI AU, resmi menggelar Operasi Modifikas...
NewsKamis, 10 Juli 2025
News - Suryadharma Ali, meninggal dunia pada Kamis (31/7/2025), pukul 04.25 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta...
NewsKamis, 31 Juli 2025
News — Dugaan praktik penyewaan bilik asmara di Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, mencuat ke permukaan. S...
NewsJumat, 18 Juli 2025
News - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadyhan (22), mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri), me...
NewsSabtu, 14 Desember 2024