Bareskrim Polri Ungkap Modus Baru Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pola Distribusi Disorot
Sabtu, 25 April 2026
Pengunggah: Redaksi
Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi kembali menguak persoalan klasik: celah distribusi yang terus dimanfaatkan dengan cara-cara baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap beragam modus yang menunjukkan bahwa praktik ilegal ini tidak lagi sekadar tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola terorganisir.
Salah satu modus yang mencuat adalah praktik yang dikenal sebagai “helikopter” atau “ngoret”. Dalam skema ini, pelaku membeli solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang sama, lalu menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri. Pola ini memperlihatkan adanya eksploitasi sistem distribusi yang belum sepenuhnya mampu mengontrol frekuensi dan volume pembelian secara efektif.
Tak berhenti di situ, pelaku juga memanfaatkan kelemahan sistem digital dengan menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui barcode pengawasan. Dengan mengganti identitas kendaraan, satu unit dapat mengakses kuota BBM subsidi berkali-kali. Modus ini mengindikasikan bahwa digitalisasi distribusi BBM masih memiliki celah serius, terutama dalam verifikasi data kendaraan.
Lebih kompleks lagi, ditemukan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk menyedot BBM dalam jumlah signifikan dalam sekali pengisian. Bahkan, praktik ini kerap melibatkan kerja sama dengan oknum petugas SPBU, yang membuka pertanyaan mengenai integritas pengawasan di level operasional.
Di sisi lain, penyalahgunaan LPG subsidi juga menunjukkan pola serupa. Gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar, lalu dijual ke sektor komersial seperti restoran dan hotel. Fenomena ini marak di wilayah penyangga ibu kota, yang memiliki akses distribusi strategis sekaligus permintaan tinggi.
Data pengungkapan dalam kurun 13 hari terakhir memperlihatkan skala persoalan yang tidak kecil. Dengan 223 laporan polisi dan 330 tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp243 miliar. Angka ini bukan hanya mencerminkan kerugian finansial, tetapi juga kegagalan distribusi subsidi tepat sasaran.
Langkah Bareskrim menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana menjadi sinyal bahwa penindakan tidak lagi berhenti pada pelaku lapangan. Pendekatan ini penting untuk membongkar jejaring yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor-aktor dengan kapasitas modal dan akses distribusi yang kuat.
Namun demikian, penegakan hukum saja tidak cukup. Tingginya disparitas harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi menjadi akar masalah yang terus memicu praktik ilegal. Selama selisih harga tetap lebar, insentif ekonomi bagi pelaku akan selalu ada.
Karena itu, pengawasan distribusi perlu diperkuat secara sistemik, bukan hanya represif. Integrasi data kendaraan, penguatan sistem barcode, serta transparansi distribusi hingga ke level SPBU menjadi langkah yang mendesak. Tanpa pembenahan menyeluruh, modus baru akan terus bermunculan, mengikuti celah yang belum tertutup.
Pada akhirnya, keberhasilan menekan penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak pelaku ditangkap, tetapi juga seberapa efektif negara menutup ruang bagi praktik tersebut sejak dari hulu distribusi.
Penulis : Radhwa Larasati Tetuko
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Praktik dugaan penjualan Jakcard layanan transportasi gratis milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di media sosia...
NewsSenin, 25 Mei 2026
Kebijakan pembatasan jumlah wisatawan di Taman Nasional Komodo menandai babak baru untuk arah pariwisata di Indon...
NewsSelasa, 21 April 2026
News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang meny...
NewsSenin, 06 Januari 2025
News – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat melakukan inspeksi mendadak ke dapur umum atau Satuan Pe...
NewsSenin, 19 Mei 2025
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan terdakwa...
NewsSenin, 20 Oktober 2025
News - Setiap 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional sebagai pengingat dan penghargaan atas pera...
NewsSelasa, 24 September 2024
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap memasuki fase baru dalam tata kelola sampah ibu kota. Mulai 1 Agustus 202...
NewsSelasa, 12 Mei 2026
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung berhasil mengungkap kasus korupsi besar di Tanah Air. Hal ini buka...
NewsJumat, 07 November 2025
News - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap ...
NewsJumat, 10 Januari 2025
News - Fenomena baru bernama Cagongjok sedang ramai di Korea Selatan. Istilah ini merujuk pada kebiasaan warga ya...
NewsSenin, 18 Agustus 2025