Jakarta akan Lakukan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan. Apa Saja Persyaratannya?
Rabu, 12 November 2025
Pengunggah: Redaksi
Menjelang akhir tahun, Pemprov DKI Jakarta kembali memberi keringanan bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) resmi digelar mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan berkesempatan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi serta sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Artinya, denda akibat keterlambatan pembayaran pajak atau keterlambatan pendaftaran kendaraan akan dihapuskan sepenuhnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Gubernur. Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak agar lebih tertib administrasi.
Biasanya, ketika Wajib Pajak terlambat membayar pajak kendaraan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atas keterlambatan tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tanpa perlu pengajuan permohonan. Artinya, pembebasan sanksi dilakukan secara otomatis (by system) melalui sistem Pajak Online milik Bapenda. Dengan mekanisme ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengirim surat permohonan pembebasan. Begitu melakukan pembayaran pokok pajak, maka sanksi bunga keterlambatan akan otomatis dihapus oleh sistem.
Untuk memanfaatkan program pemutihan ini, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain :
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama pada STNK dan fotokopi
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun berjalan
Selain pelayanan langsung, Pemprov DKI juga menyediakan fasilitas pengecekan denda secara daring melalui laman Samsat PKB2 Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id atau aplikasi layanan publik JAKI. Jadi, bagaimana sobat youtz, kamu tertarik dengan program ini?
Penulis : Anna. L
Editor : Tiara De Silvanita
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Automotive - Bukan hal tabu bila keindahan wisata di Indonesia memliki khasnya tersendiri bagi para wisatawan di ...
AutomotiveKamis, 12 Oktober 2023
Otomotif – Sobat Youtz, udah tahu belum nih hasil akhir dari pertandingan MotoGP Jerman? Francesco Bagnaia dium...
AutomotiveMinggu, 07 Juli 2024
Automotive - Jakarta kembali mencatatkan namanya dalam daftar kota termacet di dunia.Berdasarkan laporan Global T...
AutomotiveSelasa, 07 Januari 2025
Automotive – Fenomena pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) kini tidak hanya menciptakan gelombang k...
AutomotiveSabtu, 23 November 2024
Pembalap muda kebanggaan Indonesia, Muhammad Kiandra Ramadhipa, berhasil mengukir sejarah baru dalam dunia balap ...
AutomotiveSenin, 10 November 2025
Automotive - Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya menegur langsung Raffi Ahmad, Utusan Khusus Pre...
AutomotiveSenin, 13 Januari 2025
Otomotif - Plat nomor kendaraan adalah suatu komponen kendaraan yang sering dijumpai di bagian belakang kendaraan...
AutomotiveRabu, 21 Februari 2024
Otomotif - Sobat youtz sudah tahu belum bahwa Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto, telah batal sepakat...
AutomotiveRabu, 14 Februari 2024
Automotive - Aksi seorang petugas patroli dan pengawalan (patwal) yang menunjuk-nunjuk dengan gestur dianggap aro...
AutomotiveMinggu, 12 Januari 2025
Automotive - Motor merupakan salah satu jenis alat transportasi yang paling banyak digunakan di Indonesia. Seirin...
AutomotiveSelasa, 30 Januari 2024