Demi Viral, 2 Pemuda Ini Tega Melempar Kucing ke Laut
Rabu, 17 April 2024
Pengunggah: Ayu Wandira
Travel - Dua pemuda di Jepara ditangkap polisi akibat aksinya yang bikin miris.
Pemuda AB (26) dan AS (24) ini dengan tega membuat konten berisi video mereka membuang kucing ke laut usai memberi makan.
Peristiwa itu terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Video yang berdurasi 40 detik tersebut diunggah pada akun @angga_anjal dan langsung viral di media sosial.
Awalnya, satu pria bercelana panjang mengelus-elus kucing berwarna putih dan dipancing dengan makanan ke pinggir pantai.
Dengan teganya pria itu tiba-tiba membuang kucing malang tersebut ke laut.
Tapi untung saja kucing itu berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke daratan dan kabur.
Tidak sampai disitu, pria tersebut kembali melakukan aksi kurang ajarnya. Kali ini seekor kucing belang yang kebetulan melintas.
Namun kali ini kucing itu dilempar dengan sekuat tenaga. Terlihat kucing itu berputar-putar melesat di udara hingga tercebur jauh ke laut.
Tanpa merasa bersalah, pria itu dan sang perekam video tertawa puas.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku sudah diamankan. Wahyu menyebut kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pakis Aji.
"Kita telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi," jelas Wahyu, dilansir dari detik.com, Jumat (29/3/2024).
Lalu, dari hasil pemeriksaan, pelaku ingin membuat konten yang menarik. Tujuannya supaya di tonton jutaan orang dan menjadi viral di media sosial.
Akibat aksinya tersebut pelaku diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selain itu, pelaku diminta menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi kepada masyarakat.
"Apabila dikemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp. 400 ribu," ucap Wahyu.
(Ayw/Tcn)
Sumber
https://www.detik.com/sumut/berita/d-7268204/2-pemuda-di-jepara-ditangkap-buntut-lempar-kucing-ke-laut-demi-konten
https://prohaba.tribunnews.com/2024/04/02/viral-dua-pemuda-di-jepara-lempar-kucing-ke-laut-demi-konten
Tags
Berita Populer
#1
#2
#3
#4
#5
#6
#7
#8
#9
#10
Berita terkait
Travel - Warga Vietnam sempat digegerkan dengan sebuah ransel yang diduga isi bom, namun saat dibedah ternyata ra...
TravelRabu, 16 Oktober 2024
Travel - Pada bulan Ramadhan, umat islam berbondong-bondong pergi ke Masjidil Haram untuk melaksanakan ibadah. H...
TravelJumat, 29 Maret 2024
Travel - Sebagian besar umat muslim di Indonesia pasti memiliki keinginan untuk berkunjung ke tanah suci. Kini...
TravelJumat, 02 Agustus 2024
Travel - Dilaporkan pada hari Jumat (8/3/24) pukul 08.25 WITA, satu pesawat kargo milik maskapai penerbangan Smar...
TravelSelasa, 12 Maret 2024
Travel - Sobat Youtz, sudah ada rencana liburan natal dan tahun baru kemana nih? Atau kamu belum punya rencana ma...
TravelSabtu, 30 Desember 2023
Travel - Sebagai perusahaan yang menyediakan layanan pemesanan tiket pesawat dan hotel secara daring dengan fokus...
TravelJumat, 28 Juli 2023
Travel - Bahama kembali melaporkan insiden serangan hiu. Dua wisatawan asal Amerika Serikat (AS) tewas setelah di...
TravelKamis, 13 Februari 2025
Travel - Sobat Youtz, siapa nih yang suka naik angkutan umum? Sobat suka naik angkutan umum apa? MRT, LRT, KRL, t...
TravelMinggu, 14 Januari 2024
Travel - Jakarta kembali mencatatkan namanya di kancah internasional. Kota metropolitan ini berhasil menempati pe...
TravelJumat, 07 Februari 2025
Travel – Pengalaman tak menyenangkan dialami pasangan suami istri (pasutri) sekaligus content creator, John d...
TravelSenin, 19 Mei 2025