Hanya di Indonesia, Jual Mobil Bekas dengan Pajak Mati

Selasa, 10 Oktober 2023

7020

Pengunggah: Redaksi

gambar-utama
Foto: Freepik

Automotive - Sobat pasti bakal terlihat lumrah ketika ada orang yang mau jual mobil dan berani bilang "pajaknya mati". Tapi hal itu sebenarnya bakal terlihat serius jika ada di negara lain. 

Ya, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Indonesia masih kurang. Bahkan, tak jarak kendaraan bermotor bekas dijual dalam keadaan pajaknya mati. 

Biasanya kendaraan dengan pajak mati dijual lebih murah. Harga yang lebih murah tapi kondisi pajaknya tak aktif membuat pembelinya tergiur. Tapi, bisa saja pengeluarannya lebih banyak untuk mengaktifkan kembali pajaknya. 

Itupun kalo diaktifkan lagi, biasanya masyarakat Indonesia membeli Mobil maupun motor bekas dengan pajak mati hanya untuk digunakan di perkampungan. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk patuh membayar pajak. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang terlihat abai terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan ini, meski kepatuhannya mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. 

"Faktanya adalah, hanya di Indonesia yang berani menjual kendaraan dengan menyebutkan pajak telah mati," ujarnya (9/10/2023). 

Pihaknya menjelaskan pada tahun 2022 misalnya, Jasa Raharja mencatat masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya. Angkanya cukup besar, hampir setengah populasi kendaraan di Indonesia. 

"Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%. Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 120 triliun," tutur Rivan. 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dihapus jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. 

Tak hanya itu, jika kendaraan tidak terdaftar dan tidak bisa diregistrasikan lagi, kendaraan tersebut jadi bodong. 

Gimana menurut sobat youtz, usahakan kendaraan apapun yang kita pakai jangan sampai pajaknya mati ya.

 

(Frq/Tra)

Tags

tag_fill_round [#1176] Created with Sketch.

Berita terkait